Selayarnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Ady Ansar mengapresiasi dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Desa yang langsung masuk di rekening Desa.
Namun, adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pengucuran dana desa yang langsung diterima oleh Pemerintah Desa ini sangat dianggap rawan.
Selain rawan korupsi, pemerintah desa juga dianggap masih minim dengan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola dana yang ternilai tak sedikit itu. Artinya banyak aparatur pemerintahan ditingkat desa yang masih belum siap secara kapasitas sehingga diperlukan pengawasan yang serius.
Selain itu, diperlukan keterampilan yang menopang dengan adanya dana desa tersebut. Dalam hal ini para Kepala Desa dan aparatur lainnya mesti terus dibekali dengan pelatihan sumber daya manusia agar dana desa itu direalisasikan tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang ada.
“Dana Desa saat ini masih banyak yang belum tepat sasaran diakibatkan karena sumber daya manusia yang masih kurang dan sikap mentalnya kepala desa,” jelas Ady Ansar ketika ditemui dikediamannya, Selasa (05/6/2017).
“Kalau di DPRD itu pengawasan terkait dengan kebijakan. Sementar ini, kita mendukung yang namanya unit pengawas kejaksaan dan salah satu bentuk dukungan kami yaitu dengan memberikan anggaran untuk pengawasan langsung,” tambahnya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, Insya Allah nanti ini yang sudah masuk di prolekda ( program legislasi daerah) penyusunan raperda tentang pokok-pokok pengelolaan dana desa. “Jadi nanti kita akan rapikan disitu, bagaimana transparansi dibangun, memastikan bahwa dana itu tepat sasaran, kemudian bagaimana dana desa itu tdk diselewengkan,” terang Ketua NasDem Kab. Kepulauan Selayar ini.
Kemudian, dalam waktu dekat ini pula, pihaknya bakal melakukan sosialisasikan Perda tentang Pemerintah Desa. Dalam perda tersebut, secara tegas mangatur tentang status kepala desa yang memilki masalah dengan hukum akan dinonaktifkan setelah putusan pengadilan.
Jadi, sebanarnya persoalan dana desa ini memang sudah merupakan salah satu tujuan dari nawacita Presiden Jokowi yakni bagaimana membangun negeri ini dimulai dari desa ke kota makanya lahirlah undang-undang desa.
Makanya, harapan kita bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, kita mendorong ini anggran desa supaya tepat sasaran, kemudian kepala desa perlu diberikan pemahaman bahwa dana desa bukan untuk dikelola sendiri dan itu kedepannya akan diatur dalam perda pokok desa yang sistemnya berdasarkan perbankkan.
“Dana desa ini kan telah diatur bahwa sekian persen untuk Fisik dan sekian persen untuk pemberdayaan atau nonfisik. Itulah yang mesti diketahui oleh Pemerintah Desa sebagai subjek yang menerima anggaran tersebut,” tutup Ady Ansar.
****
Harlin