Selayarnews.com – Alih status guru dan tenaga pendidik SMA/SMK ke Pemerintah provinsi menyisakan sedikit masalah.
Kebijakan diknas propinsi terkait perubahan status pengelolaan SLTA menimbulkan sejumlah problem termasuk penggajian guru yang berstatus PNS maupun Honorer dan kontrak.
Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.M dalam pesan broadcastnya mengatakan ” Kalo yang PNS gajinya selalu terlambat, yang honorer belum sama sekali untuk tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah karena Dinas Pendidikan Propinsi Sulsel masih disibukkan dengan penataan kelembagaan. Sejauh ini sudah dibentuk UPT. DIKNAS PROPINSI di tiap kabupaten/kota sebagai perpanjangan tangan di daerah, termasuk memediasi dan mengkomunikasikan hal hal teknis lainnnya”, ungkap Nandar.
Nandar Jamaluddin, S.Pd., MM menambahkan bahwa Pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang lagi untuk menyikapi masalah gaji dan honor mereka karena bisa terkategori pelanggaran. PGRI Selayar melalui ketua yang sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar terus menerus mengkomunikasikan masalah ini baik secara langsung maupun tertulis formal kelembagaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sulsel agar segera ada titik terang. Pada konteks nasional, PGRI sudah mewacanakan juga di forum konkernas baru baru ini di Medan, Sumatera Utara dan selanjutnya mempressure pemerintah pusat melalui Kementerian dan DPR agar ada solusi terkait masalah guru tersebut.
Bagi PGRI, salah satu core of problemnya adalah pengelolaan tenaga pendidik (guru) secara otonom padahal penganggarannya di pusat. Pengelolaan guru secara otonom, akan sarat politis sehingga pencapaian mutu pendidik dan pendidikan menjadi bersoal padahal pusat sudah menunjukkan kesungguhannya dalam penganggaran dengan harapan agar berdampak positif konstruktif terhadap mutu guru dan pendidikan pada umumnya. (K)