Selayarnews.com – Menyikapti hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten KPU Kepulauan Selayar, DPD PKS Berencana mengajukan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan Bawaslu Selayar mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yang ada di Dapil 5 Kepulauan Selayar.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Kepulauan Selayar Arfianto Ridwan, Rabu (1/05/2019).
“Setelah berkonsultasi dengan tim hukum partai hal ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu khususnya pasal 372 ayat 2d yang mewajibkan PSU” Ungkap Arfianto.
Sebelumnya beberapa partai politik dan aliansi menuntut dilakukan PSU di 2 TPS yang ada di Desa Polassi Kecamatan Bontosikuyu setelah ditemukan ada salah seorang pemilih mencoblos di 2 TPS yang berbeda.
“Adanya temuan pemilih yang mencoblos di TPS berbeda yakni di TPS 2 dan 4 dengan menggunakan 2 C6” ujar Awing koorinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi.
“Pemilih atas nama Sudarja memilih di TPS 2 dan Darja memilih di TPS 4 dengan membawa C6 namun orangnya hanya satu orang. Jelas ini pelanggaran Pemilu dan sangat bersyarat dilakukan PSU di TPS tersebut” Tambahnya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya ada memang kejadian seperti itu dan sudah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu” Ujar Suharno.
****
Ardi