Benteng – Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan diselenggarakan pada Desember kedepan. Dalam pesta demokrasi tahun ini, terdapat 2 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan melakukan tahapan verifikasi faktual bagi bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Selain dari Kabupaten Maros ada juga Kabupaten Kepulauan Selayar yang melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dalam hal ini verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang dijadwalkan mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Dalam hal verifikasi faktual bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data secara langsung dengan melakukan tatap muka dari rumah ke rumah.
Mengiringi tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar turut melakukan peranannya dalam hal mengawasi proses Verfak se- Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Pengawas Pemilu Desa melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual dilapangan dan hasil pelaksanaan pengawasan dimonitoring langsung oleh Panwascam, ” Ungkap Suharno sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (1/7).
Suharno mengatakan bahwa dalam Pengawasan terhadap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan secara berjenjang terhadap hasil veefak dilapangan.
“Anggota Pengawas Desa 1 orang per-Desaper-Desa, 3 orang PPS dan 1 orang Pengawas Desa melakukan Verfak bersamaan 1 tim saja. Ini tergantung juga masing-masing Desa kalau ada yang membentuk 2 tim perdesa maka panwascam yang bantu mengawasi, ” Imbuhnya.
Dalam mengawasi verifikasi faktual dokumen bakal pasangan calon perseorangan kali ini Bawaslu mengawasi 10.910 data yang akan dipastikan oleh Tim Verifikator KPU di masing-masing wilayah.
“88 orang Pengawas Desa Kelurahan (PPKD),” Tukasnya.
Sampai saat ini Suharno selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sedang berada di Kecamatan Pasilambena yang merupakan Kecamatan Kepulauan terluar untuk meninjau secara langsung proses verifikasi faktual.
“Masih di Pasilambena, insyaAllah besok baru ke Pasimarannu,” Tutupnya.
Bolls