Selayarnews– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Saparuddin, menegaskan akan konsisten dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.
Komitmen tersebut berupa kesiapan untuk melakukan operasi penertiban ternak yang akan dilaksanakan mulai awal Juli ini hingga Desember 2023 atau sampai tidak ada lagi ditemukan ternak berkeliaran. Termasuk untuk memproses para pemilik dan akan dihadapkan ke pengadilan guna memberikan efek jera.
“Untuk itu melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada para pemilik ternak untuk tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran dan akan kami proses sampai ke Pengadilan jika masih ada yang tidak mengindahkan, tegas Saparuddin.
Menurut Saparuddin, pihaknya telah memberikan waktu dua minggu kepada semua pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan.
“Kami sudah memberikan waktu 2 minggu kepada seluruh pemilik ternak untuk mengandangkan ternaknya dan menyiapkan padang pengembalaan, sehingga untuk bulan Juli ini kita akan tertibkan, jika masih sengaja atau karena kelalaiannya sehingga ternaknya berkeliaran,” katanya. (Rls/Hms)