Selayarnews.com – Polres Kepulauan Selayar melakukan Operasi Tangkap Tangan , terhadap 8 Orang Warga Kec. Pasimarannu yang diduga sementara melakukan kegiatan perjudian Sabung Ayam. Operasi tersebut dilakukan Polsek Pasimarannu yang dipimpin Langsung oleh Kapolsek AKP. Kaharuddin, SE.MM pada Selasa 31/1 Kemarin. Kedelapan warga tersebut masing-masing BA 30 thn, SA 30 thn, SU 39 thn, My 29 th, ER 16 thn, SG 17 thn, pelajar, SY 14 thn, dan MK 16 thn.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK , membenarkan adanya operasi tersebut. Dijelaskan Kapolres bahwa kronologis kejadian bermula ketika Personil Polsek menerima Informasi dari masyarakat sekitar Pkl 14.20 Wita tentang adanya dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan perjudian Sabun Ayam dengan taruhan menggunakan uang tunai rupiah di Belakang Pasar Baru Jln. Pendidikan Desa Bonerate Kec. Pasimarannu. Kab. Kep Selayar.
Setelah menerima Informasi Personil langsung melakukan Tangkap tangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasimarannu AKP. Kaharuddin.
” Benar, Pak Kapolsek Pasimarannu Pimpin penangkapan dan mengamankan 8 pelaku serta Barang Bukti berupa Uang Tunai Rp. 275.000,- dan 6 (enam) ekor ayam jantan. Dari 8 orang Pelaku, 4 Orang diantaranya masih dibawah umur dan akan diproses sesuai tatacara Peradilan Anak, dan yang dewasa tentunya tetap akan dilanjutkan “. Jelas Eddy.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Judi merupakan salah satu Penyakit Masyarakat yang merupakan salah satu target Polri untuk diberantas. Para pelaku tersebut diancam dengan Hukuman penjara 4 sampai 10 tahun, sebagaimana pasal 303 Subs Pasal 33bis KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (AS/tribratanewspolreskepselayar.com)