Selayar – Kasus penjualan salah satu pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar ini viral, setelah beredar bahwa adanya jual beli yang dilakukan beberapa pihak terhadap Pulau Lantigian.
Kasus ini akhirnya menuai komentar dari beberapa pihak, salah satunya ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dengan tegas menyebutkan bahwa Pulau Lantigian adalah termasuk kedalam wilayah Taman Nasional Takabonerate.
Hal itu ungkapkan Marzuki Mansyur selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Kepulauan Selayar saat ditemui diruangannya.
“Setelah kita cek di aplikasi KKP yang ada disini, itu tidak terdaftar. Jadi belum ada sertifikatnya itu,” Ungkapnya, Selasa (2/2).
Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar diduga telah diperjualbelikan kepada pengusaha berinisial AB seharga Rp.900 juta yang dimana pengusaha itu diketahui telah membayar uang muka sebesar Rp10 juta.
SA menjual pulau ini karena dia merasa sebagai pemiliknya. Padahal pulau Lantigiang berada dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate.
“Pulau Lantigian ini masuk kedalam wilayah Taman Nasional Takabonerate, jadi jika kedepan ada permohonan yang masuk ke BPN, maka dengan otomatis kita akan tolak,” Imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pulau yang masuk dalam wilayah konservasi tidak boleh diperjual belikan baik dari perorangan ataupun perusahaan.
“Itukan wilayah yang dikelola oleh pemerintah, jadi tidak boleh diperjual belikan. Dan sudah jelas bahwa pulau Lantigian itu tidak boleh dimiliki secara pribadi ataupun perusahaan,” Tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa BPN Kabupaten Kepulauan Selayar tidak akan mengeluarkan surat apapun terkait dengan kasus Pulau Lantigian.
“Untuk alasan apapun itu tidak akan bisa diterima. Aturan di BPN itu yang pertama, untuk kawasan hutan tidak bisa disertifikatkan kecuali ada rekomendasi dari balai Kehutanan baru bisa, begitupun dengan kawasan taman nasional itu dan BPN tidak akan mengeluarkan surat apapun terkait hal itu karena sudah menyalahi aturan. Pulau Lantigian yang notabene dikelola oleh Kementerian sebagai kawasan konservasi harus juga mendapat izin dari Kementerian terkait baru bisa,” Tutupnya.
Bolls
Discussion about this post