Selayarnews-Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang telah berubah nama menjadi Perumda Tirta Tanadoang, untuk mengambil langkah konkret mengatasi masalah keuangan, yang membuatnya terus merugi.
Dalam Rapat Kerja yang digelar di ruang Rapat Komisi I DPRD Kepulauan Selayar, Jum’at (31/01), PDAM diminta untuk melakukan perbaikan layanan dan dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi Pelanggan yang menunggak.
Yusril Mahendra, Anggota Komisi I dalam raker tersebut menegaskan bahwa perusahaan ini tidak boleh terus-menerus menjadi “perusahaan sakit” tanpa solusi nyata.
“Kami tidak ingin PDAM merugi. Harus ada tindakan konkret agar perusahaan ini tetap bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Yusril, dikutip dari salah satu media online.
Anggota Komisi I lainnya Nurmiati menilai, PDAM kurang tegas dalam menangani pelanggan yang menunggak pembayaran.
“Kalau ada pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan berturut-turut, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Direktur Perumda Tirta Tanadoang, Asnawi, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD, mengakui bahwa saat ini pengeluaran PDAM lebih besar dibandingkan pemasukan, yang membuat manajemen harus bekerja keras.
“ Salah satunya adalah karena banyaknya Pelanggan yang menunggak, baik dari Instansi Pemerintah daerah maupun Pelanggan Rumah tangga “ kata Asnawi.
Meskipun demikian, kepada Selayarnews, Asnawi belum dapat merinci secara total untuk kerugian hingga 1 Tahun terakhir. Ia berdalih, bahwa Laporan keuangan belum selesai.
“ Laporan sementara mau dirampungkan karena kemarin baru selesai rekapnya. Untuk laporan bulanan mungkin 3 atau 4 hari baru bisa rampung. Dan setelah itu baru kerja laporan tahunan. Jadi, Laporan belum ada yang diprint karena belum ada RKAP 2024. Memang, biasanya Laporan keuangan tahunan rampung itu di akhir Februari” kata Asnawi.
Asnawi mengatakan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD ia hanya memaparkan Laporan Keuangan 2023, yang nilai piutang (Tunggakan Pelanggan) mencapai 5,5 Miliar.
Piutang PDAM yang belum terbayarkan tersebut meliputi Pelanggan Rumah Tangga, Kantor Pemerintah Daerah maupun Lembaga atau Instansi Vertikal dan lainnya di Kepulauan Selayar.
Meskipun demikian, Asnawi belum dapat memastikan langkah tegas yang akan dilakukannya untuk mengatasi permasalahan ini.
“ Di aturan itu Waktunya 3 Bulan, jadi 1 Bukan Nunggak peringatan, 2 Bulan menunggak cabut sementara, dan 3 Bulan nunggak baru cabut total. Kami masih akan pertimbangkan untuk menerapkan aturan ini” tutupnya.
(Red)