Selayarnews.com – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Oleh Camat Bontosikuyu Muh Basir,SH telah ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Surat Undangan Klarifikasi telah dilayangkan kepada Muh Basir, SH, namun Muh Basir tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai jadwal yang ditentukan, Jumat (2/11/2018).
Dikomfirmasi melalui WhatsApp terkait ketidakhadiran di Bawaslu, Camat Bontosikuyu berargumen bahwa kewenangan Bawaslu dalam memanggil orang menyalahi KUHAP.
“Kompilasi lewat silaturrahim itu jauh lebih bagus dari pada membuat surat panggilan resmi yang kebenarannya secara Hukum administrasi Negara belum tentu benar dan membutuhkan penjelasan, apa sanksi hukumnya mengupload foto seorang caleg yg TDK dikomentari apa apa?” Tantangnya melalui pesan WA.
“Menurut hukum Administrasi Negara itu sangat menyalahi ketentuan, mestinya bukan surat panggilan yang dilayangkan tapi undangan karena Bawaslu bukan otoritas penyidik yang harus memanggil orang untuk dimintai keterangan, hanya penyidik yang bisa memanggil seseorang yang dianggap melawan hukum atau melanggar hukum karena diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran, itu di atur dalam KHUP, tapi kalau Bawaslu itu hanya institusi Negara yg mengawasi jalannya proses pemilu” Tambahnya.
“Mungkin lebih asyik klu kita datangi untuk bersilaturrahim dan menyampaikan hal Ikhwal tentang larangan mengg upload foto caleg di medsos dan pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara menyuruh atau menyarankan untuk dihapus, itu jauh lbh elegan dan sangat nyaman ketimbang memanggil seseorang untuk dimintai keterangannya, dalam Hukum Administrasi Negara sangat berbeda antara surat panggilan dan surat undangan meskipun secara eksplisit bisa saja sama sama mendatangi sebuah kantor tapi tujuannya berbeda” Ketus Muh Basir.
Camat Bontosikuyu Muhammad Basir dipanggil Bawaslu terkait postingan foto Design Alat Peraga Kampanye di Media Sosial Facebook beberapa hari yang lalu yang dianggap melanggar UU No 7 Tahun 2017.
Bawaslu Selayar rencananya akan melakukan undangan Klarifikasi yang kedua terhadap Muh Basir ini.
****
DA