Selayarnews– Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar menerima kunjungan secara resmi Anggota DPD RI DR. H. Ajiep Padindang, SE.M.Si dalam sebuah rapat penerimaan yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, hari ini Kamis (03/08).
Rapat penerimaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Affandy bersama belasan Anggota DPRD Lainnya. Turut hadir Sekwan Masdar J Pratama dan Staf, utusan Pemkab dan beberapa Undangan lainnya.
“Selamat datang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Semoga kedatangan Bapak Ajiep Padindang selaku Anggota DPD RI membawa berkah bagi Masyarakat Kepulauan Selayar. Pada kesempatan ini kami memberikan kesempatan kepada Bapak untuk memberikan arahan, sambutan untuk kami semua” kata Ketua DPRD Mappatunru, saat memberikan sambutan usai membuka Rapat Penerimaan.
Dalam sambutannya, Ajiep Padindang menyampaikan apresiasinya karena telah diterima secara resmi oleh DPRD Kepulauan Selayar yang mana dihadiri cukup banyak Anggota DPRD. Ia menyampaikan kunjungannya ke Kabupaten Kepulauan Selayar adalah dalam rangka Kunjungan kerja.
” Kalau DPR RI atau rekan-rekan Anggota DPRD namanya Masa Reses, kalau kami di DPD RI namanya Masa Kunjungan Kerja” kata Ajiep.
Ia menyampaikan bahwa DPD RI sebenarnya memiliki fungsi dan peran yang kurang lebih hampir sama dengan DPR RI. Mekipun demikian kewenangannya lebih kecil.
” DPD RI Memiliki fungsi dan kewenangan mengajukan Rancangan Undang-undang. Meskipun demikian kewenangan hanya sahingga pembahasan Tingkat 1 . Selanjutnya sudah dibahas oleh DPR dan Pemerintah, jadi kalau sudah disahkan hilangmi DPD, yang ada tinggal Pemerintah dan DPR ” ungkapnya sedikit berkelakar.
Ia juga menyebut bahwa DPD RI memiliki Hak inisiatif dan Hal Anggaran. Dalam hal penyusunan rancangan Anggaran yang meliputi sumberdaya ekonomi khususnya dukungan Pusat dan daerah , serta terlibat dalam penetapan Kesepakatan Prolegnas Tahunan yang mengacu pada RPJM Nasional.
Di Bidang Anggaran, Ajiep menyebut bahwa Pendapat Mini Anggota DPD RI wajib disertakan dalam pengelolaan keuangan Dana Transfer ke Daerah sebelum disahkan oleh DPR RI. Termasuk dalam penetapan RAPBN, Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN dilaksanakan dengan tetap meminta pertimbangan DPD RI.
Rapat penerimaan Anggota DPD RI ini terpantau penuh keakraban, yang mana dalam kunjungan ini Ajiep Padindang juga membawa serta 3 (Tiga) orang staf Ahlinya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya siap memfasilitasi manakala DPRD Kepulauan Selayar ingin berkunjung ke DPD RI. (Red)