Selayarnews– Peristiwa kecelakaan yang disebabkan sapi berkeliaran di Jalan Raya kembali terjadi di Dusun Tangkala Desa Parak, Kecamatan Bontomanai. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Mio M3 warna coklat dengan DD 5068 SN dengan seekor Sapi yang melintas secara tiba-tiba di Jalan raya.
Korban bernama lk Deriawan, (35 thn), yang tidak lain adalah Kepala Dusun Alasa Desa Mekar Indah Kecamatan Bontomanai. Ia arus dilarikan ke Puskesmas Barugaiya akibat kecelakaan tersebut, beruntung korban hanya mengalami luka ringan di kaki kanannya.
Kapolsek Bontomanai AKP Sujilasno yang turut mengevakuasi Korban ke Puskesmas Barugaiya menambahkan bahwa memang hewan ternak tidak boleh berkeliaran di jalan raya. Pihaknya sudah sering menghimbau bahkan memberikan peringatan dan teguran kepada Pemilik ternak.
” Saya menegaskan bahwa ternak tidak boleh berkeliaran di jalanan atau di jalan Raya karena akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, itu sudah diatur dalam Perda Hewan Ternak, yang namanya berternak harus di kandang dan tidak boleh diliarkan seperti berkeliaran di jalanan yang menimbulkan terjadinya kecelakaan lalulintas.” kata Sujisno, Sabtu (4/3/23).
Kecelakaan lalulintas yang disebabkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya ini sudah kerap terjadi. Padahal penertiban ternak tersebut telah diatur dalam Perda No 1 tahun 2017 Kepulauan Selayar, Pasal 12 tentang Hewan Ternak.
Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa ternak harus diamankan dalam kandang penampungan khusus dan pengamanannya menjadi tanggung jawab petugas yang dikoordinasikan dengan Kepala Desa. (Rr).