Bonelohe – Puluhan Warga Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Desa Bungaiya, Senin 4 Maret 2024.
Puluhan warga yang melakukan aksi Demonstrasi ini menuntut realisasi dana pemberdayaan Masyarakat Tahun anggaran 2023 yang belum realisasi hingga hari ini. Para massa unjuk rasa melakukan aksi demontrasi di depan kantor desa Bungaiya yang dipimpin oleh Andi Julias sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) dan juru bicara Andi Nur Tafsir.
Andi Julias selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa dana pemberdayaan masyarakat sebesar 154 Juta rupiah yang telah dicairkan tahun 2023 namun hingga saat ini belum ada yang disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.
“Sebelum kami perwakilan penerima bantuan pemberdayaan melakukan Aksi Demo, kami masuk ke kantor DPD desa Bungaiya sebagai perwakilan masyarakat untuk mempertanyakan janji Pak Desa, sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat bulan Februari lalu. Sebenarnya tidak akan rumit seperti ini, jika ada perwakilan dari desa menemui kami untuk memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran pemberdayaan itu,” ungkapannya.
Usai menyampaikan aspirasinya di Kantor DPD Desa Bungaiya massa dimediasi oleh sekertaris BPD untuk bertemu langsung Kepala Desa Bugaiya. Selanjutnya, Kepala Desa Bungaiya, Alimuddin, ST menerima perwakilan massa di ruangnya untuk mendengarkan tuntutannya dan dialog secara langsung.
Saat berdialog dengan perwakilan massa pengunjuk rasa, kepala Desa Bungiya Alimuddin,ST menjawab beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi.
”Saya rasa ada misskomunikasi dan perlu diluruskan kepada masyarakat. Perlu diketahui bahwa pencarian anggaran dana desa itu dilakukan akhir tahun 2023, tepatnya pada bulan Desember lalu dan rata-rata semua desa begitu. Memang kemarin kita janji usahakan akan menyelesaikan semua pekerjaan baik pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat di bulan Februari 2024. Namun jangka waktu pengejaran itu 90 hari setelah pencairan,” Ungkap Alimuddin.
Dalam dialog ini ada dua poin penting yang menjadi kesepakatan antara pengunjuk rasa dan kepala Desa bungaiya antara lain Pihak pemerintah desa meminta waktu untuk merealisasikan bantuan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang undangan yaitu 90 hari terhitung dari bulan Januari 2024. Apabila sampai batas waktu yang dijanjikan belum terealisasi maka kepala desa bungaiya siap diproses secara hukum.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani oleh pihak pemerintah desa dan perwakilan massa aksi yang disaksikan Babinsa dan Babimkantibmas Desa Bungaiya.