Selayarnews.com – Persoalan gratifikasi terjadi di oknum kejaksaan negeri selayar yang melibatkan Kasi Datun inisial AS yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi berupa pelayanan seks kepada perempuan berinisial ST dengan iming-iming suami ST diberikan pengurangan masa hukuman dalam tindak pidana pencabulan anak dibawa umur.
Assisten Pengawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Heri Jerman membenarkan kasus yang terjadi di kejaksaan negeri selayar, olehnya itu pihak kejati akan memanggil perempuan itu guna meminta keterangan dugaan gratifikasi tersebut.
“Hingga kini kami masih melakukan pemanggilan kepada ST untuk ditindak lanjuti kasus yang menyeret Kasi Dantun Kejaksaan Negeri Selayar namun panggilan dari pihak kejati belum di indahkan,” ujar Heri Jerman saat di hubungi melalui seluler, Senin kemarin
Lanjutnya, Pemanggilan perempuan berinisial ST kemudian akan dilakukan upaya paksa atau mendatangii kantor dari perempuan ST untuk dimintai keterangannya. Karena menurutnya persoalan yang membawa AS dan ST belum bisa dikatakan dugaan gratifikasi berupa pelayanan seksual karena masih kurang bukti.
“Ini masih tahap pengembangan yang terjadi, saya mencurigai bahwa kasus ini merupakan jebakan karena sampai saat ini belum ada bukti yang akurat ditambah kita belum mengetahui bahwa benarkah perempuan yang berinisial ST telah melakukan gratifikasi berupa palayanan seks kepada AS, nah ini yang masih kami ingin tahu,” kata Heri Jerman.
Heri Jerman menambahkan bahwa persoalan kasus yang membawa AS dan ST dikarenakan AS merupakan jaksa yang mendampingi suami ST yang diketahui seorang polisi berinisial DD yang terlibat tindak pidana kasus pencabulan anak di bawa umur.
“Memang orang yang terlibat dalam dugaan gratifikasi saling berkaitan,” ujar Heri Jerman
“Olehnya pihak kejaksaan tinggi sulselbar akan terus memburu ST untuk membuktikan kebenaran yang terjadi,” tambahnya.
****
Alief