Selayarnews.com, – Dr. Hairul Mannan, Komisioner Divisi Hukum KPU Propinsi Sulsel dan Anggota Bawaslu Sulsel Fatmawati Rahim, menjadi pemateri pada sosialisasi pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilu Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh KPU Kepulauan Selayar, hari ini Rabu 04 April 2018, di Baruga Sapolohe Rujab Bupati Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati yang diwakili Assisten I Drs. Andi Rahman, Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Selayar, Ketua dan Anggota Panwaslu, Para Ketua PPK, Pimpinan Parpol, Mantan Bupati H.M Akib Patta, Tokoh Masyarakat, Pers dan ratusan peserta lainnya.
Dalam laporannya, Ketua KPU Hasiruddin mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan secara luas tentang tata cara bilamana masyarakat berniat untuk mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPD. Hal ini adalah bagian yang berarti bagi demokrasi di Indonesia, yang bahkan belum dilakukan di negara lain selain Indonesia.

Dr. Hairul Mannan dalam materinya membahas tentang tata cara , prosedur, dan mekanisme pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dijelaskan bahwa jumlah Anggota DPD adalah 4 Orang Per Propinsi. Untuk menjadi Calon, Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Wajib menyerahkan Persyaratan dukungan Kepada KPU Propinsi dengan ketentuan sesuai dengan Syarat minimal dan syarat sebaran dukungan Calon Anggota DPD.
” Persyaratan minimal dukungan untuk DPD di Sulsel karena jumlah DPT berada di kisaran 6 Juta pemilih, maka syarat minimal dukungan kemungkinan berada pada angka 3000 syarat dukungan minimal dan tersebar minimal di 12 Kabupaten/Kota di Sulsel”, Jelasnya .
Meski demikian, ia menghimbau agar Calon nantinya tidak hanya menyerahkan syarat minimal, karena akan melalui beberapa tahapan verifikasi. Syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU Propinsi akan dilakukan Verifikasi Syarat dukungan dengan sistem sampel 10% secara acak.
Lebih rinci dalam materinya ia menyebutkan bahwa, pada pendaftaran Calon Anggota DPD untuk Pemilu 2009 ini ada beberapa Tahapan yang harus dilalui antara lain :
1. Penyerahan dukungan.
2. Penelitian Administrasi dan verifikasi Faktual
3. Perbaikan dukungan hasil penelitian administrasi
4.penelitian administrasi hasil perbaikan dukungan
5.penentuan sample
6. Verifikasi Faktual
7. Rekapitulasi hasil verifikasi Faktual
8. Dukungan perbaikan kedua setelah verifikasi Faktual.
9. Penelitian dukungan perbaikan kedua setelah verifikasi Faktual.
10. Penentuan sample hasil penelitian administrasi dukungan perbaikan kedua.
11. Verifikasi Faktual hasil penelitian administrasi dukungan perbaikan kedua.
12. Rekapitulasi hasil verifikasi Faktual
13. Rekapitulasi hasil akhir verifikasi Faktual
14. Penetapan Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD dalam pemilu Anggota DPD 2019.
Sementra itu, Fatmawati Rahim yang membawakan materi tentang sosialisasi pengawasan dalam rangka Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2019, menegaskan bahwa pengawasan tahapan – tahapan Pemilihan Anggota DPD menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota dan Panwascam yang di bantu oleh PPL dan pengawas TPS dengan cara melakukan pengawasan perspentif, Investifigasi, Pengawasan langsung. Selain itu jajaran bawaslu juga akan melakukan kordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan, menentukan fokus pengawasan dan menyusun peta kerawanan.
Dalam hal pengawasan, Bawaslu juga menjalin kerjasama pengawasan masyarakat sipil dan perguruan tinggi, melibatkan media massa dan ormas di masing wilayah, dengan bergabung bersama Bawaslu dalam program pengawasan partisipatif.
****
As