Pelibatan dan Keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa/Kelurahan dalam kampanye,Pidana Menanti
Selayarnews.com – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang akan digelar beberapa bulan lagi, Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan kembali mewarning netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa/Kelurahan.
Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar Muh Tahir, S.Ip kembali menjabarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Pasal 71.
“Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon”
Pasal 188 yang berbunyi Setiap Pejabat Aparatur sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/kelurahan yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud pada pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satau) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak 6.000.000 (Enam Juta Rupiah)
Pasal 70 (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
A. Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
B. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
C. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pasal 70 (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
A. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
B. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati,
Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau
sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat
kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 190
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
Uraian ini disampaikan ketua Panwas dalam sosialisasi Pengawasan pemilu di Hetel Reyhan (Selasa 4/4/2018)
“Salahsatu titik rawan yang menjadi perhatian dan kekhawatiran kita pengawas pemilu adalah pelibatan dan keterlibatan orang -orang yang dilarang tersebut” Tegas Muh Tahir.
“Olehnya itu kami mengajak seluruh masyarakat dari semua elemen, pribadi maupun lembaga untuk secara bersama sama mencegah dengan saling mengingatkan terkait ketentuan regulasi yang ada, jangan kemudian di belakang baru kita menyesal..!!” Tutup Ketua Panwas Selayar ini.
******
DA