Benteng – Menindaklanjuti hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Foorkopimda) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kepala Dinas terkait pada 2 April 2020 kemarin mengenai pelayanan Pelabuhan dalam hal pembatasan penumpang kapal, angkutan logistik selama darurat kesehatan penanggulangan bencana Covid-19 maka Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali mengeluarkan surat bersifat penting yang ditujukan masing-masing kepada General Manager PT. ASDP Indonesia Cabang Selayar, Kepala UPP Kelas III Benteng dan Kepala UPP Kelas III Benteng, Jumat (3/4).
Berisi beberapa point penting dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Basli menyampaikan melalui suratnya bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tetap memberlakukan pembatasan penumpang orang kecuali logistik atau barang dengan maksimal 3 orang penumpang (1 supir dan 2 orang karnek) pada Pelabuhan penyeberangan lintas Pamatata-Bira (PP), lintas Bira-Pattumbukang serta Pelabuhan dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pembatasan kendaraan logistik atau barang mulai tanggal 6 hingga 12 April 2020 dengan pengaturan 4 kali dalam sepekan yaitu setiap hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga meminta kepada pihak PT. ASDP Indonesia Cabang Selayar untuk tidak melakukan penjualan tiket penumpang orang selama pembatasan ini diberlakukan kecuali Mobil Ambulance yang membawa pasien gawat darurat dengan dibuktikan surat rujukan dari Rumah Sakit.
Salanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membuka pelayaran Kapal Rakyat lintas Kecamatan Kepulauan dalam Kabupaten bagi Kapal Layar Motor (KLM) yang mengangkut logistik atau barang dan KLM penumpang yang telah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan berlaku yang dimungkinkan mengangkut penumpang.
Dan yang terakhir menjadi penyampaian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui surat dengan nomor : 551/264/IV/2020/DISHUB tersebut adalah pembatasan penumpang orang dan penghentian sementara angkutan Bus, Travel dan kendaraan roda dua (motor) dilakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
(BOLL)