Selayarnews.com – Kepastian tentang persyaratan maju sebagai Calon Legislatif DPRD Kepulauan Selayar bagi Tenaga Kontrak Daerah akhirnya terjawab.
Bawaslu Kepulauan Selayar melalui surat no 035/SN-08/HK.01.00/VIII/2018 menyampaikan bahwa Tenaga Kontrak Daerah /Honorer yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kab/Kota tidak dipersyaratkan untuk mengundurkan diri.
Bawaslu Kepulauan Selayar menafsirkan pasal 7 PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota wajib mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, Kepala Desa, Perangkat Desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Bawaslu menyampaikan bahwa ketentuan pasal 7 huruf K berlaku untuk karyawan yang bekerja pada Badan Usaha atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sementara Tenaga Kontrak Daerah/Honorer Kabupaten Kepulauan Selayar bukan status karyawan melainkan pegawai yang bekerja di Instansi pemerintah dengan masa kerja tertentu.
Surat Penyampaian Bawaslu ini keluar untuk menjawab tanggapan Publik tentang banyaknya tenaga kontrak Daerah/Honorer yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif DPRD Kepulauan Selayar.
****
DA