Selayarnews– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), akan melakukan Pemutakhiran dan pendataan baru Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Akhmad Ansar, S.T., M.M. mengungkapkan, pada tahap pertama pendataan baru dan Pemutakhiran pajak tersebut akan dilakukan di Kecamatan Benteng.
“Tahap Pertama kami mulai tanggal 07 sampai 25 November di Kecamatan Benteng. Karena memang di Benteng, yang paling banyak aduan, sehingga sangat memerlukan Update data Pajak” kata Akhmad Ansar, Kamis (03/11).
Sesuai dengan jadwal Pendataan dan pemutakhiran, kegiatan ini akan dimulai di Kelurahan Benteng Utara pada tanggal 7 s/d 11 November 2022, di Kelurahan Benteng pada tanggal 14 s/d 18 November 2022 dan Kelurahan Benteng Selatan tanggal 21 s/d 25 November 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pajak ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Menurutnya, Pemutakhiran data pajak ini penting karena jika terdapat ketidak sesuaian maka akan menyusahkan Warga itu sendiri sehingga diharapkan masyarakat aktif secara mandiri mengikuti kegiatan tersebut.
” Intinya kami akan melakukan Penyesuaian data pajak PBB-P2 sesuai dengan fakta di Lapangan dan tentu dengan tetap melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak dan wajib pajak” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ia percaya masyarakat akan mendukung kegiatan ini dan juga sebenarnya tidak ada masalah untuk membayar pajak. Mereka hanya kurang mendapatkan informasi terkait dengan kondisi SPPT PBB-P2 yang mengalami penyesuaian harga.
“Pajak PBB-P2 itu kan tidak terlalu besar, nilainya beberapa persen saja dari objek pajak itu sendiri dan hal tersebut merupakan kewajiban kita sebagai Warga Negara, yang tentunya akan meningkatkan pendapatan daerah. Nantinya juga akan kembali ke Masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan” lanjutnya.
Ia berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum pemutakhiran data ini agar terjadi kesesuaian pajak. Setelah pelaksanaan juga direncanakan akan dilaksanakan uji publik.
“Jadi data pajak yang sudah dimutakhirkan nantinya akan ada uji publik, sehingga masyarakat dapat memberi masukan bahkan mengoreksi data yang sudah diupdate tersebut” kata Akhmad Ansar.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pemutakhiran data ini, BPKPD akan bekerjasama dengan jajaran Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta seluruh perangkat yang ada.
“Kami dibantu dgn perangkat kelurahan, kolektor PBB, babinsa dan babinkantibmas setempat. Kami akan mendatangi setiap rumah Warga untuk melakukan klarifikasi guna menentukan jumlah pajak apakah sudah sesuai atau ada perubahan” katanya.
Akhmad Ansar menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan tulang punggung Pendapatan Daerah. (AS)