Selayarnews– Proyek Pekerjaan Konstruksi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bonerate TA. 2022 dengan total Anggaran Senilai Rp 42.763.409.442,34, – yang berlokasi di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, diinformasikan bermasalah. Akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan dilaporkan melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana.
Proyek dengan nomor Tender 6236570 yang dilelang LKPP Selayar ini diketahui dimenangkan oleh rekanan PT. SAHABAT KARYA SEJATI dengan alamat Jl. AP. Pettarani Komp Pettarani Centre Blok A/12 Makassar – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Proyek ini sebelumnya dianggarkan melalui Dinas Kesehatan dengan Pagu Rp. 42.803.649.984,00 dan HPS Rp. 42.796.760.000,00, dengan harga Negosiasi senilai Rp. 42.763.409.442,34 PT. Sahabat Karya Sejati kemudian dinyatakan sebagai Pemenang Tender dan menyisihkan 29 Perusahaan lain yang ikut dalam tender tersebut.
Ketua KNPI Kepulauan Selayar Akbar Putra yang mengaku mengawal Proses Pembangunan RS. Pratama Bonerate ini mengatakan telah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa telah dilakukan pemutusan Kontrak.
” Sudah diputus kontrak, setau saya sudah dicairkan uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20 %, sementara bobot pekerjaan di Lapangan hingga saat ini baru sekitar 7 %, sehingga langkah PPK melakukan pemutusan Kontrak sudah tepat karena ini sudah masuk awal Desember. ” kata Akbar Putra
Meskipun sudah ada pemutusan Kontrak, ia menilai bahwa berdasarkan pencairan yang telah dilakukan Perusahaan sekitar 20 % dari Anggaran, sementara bobot baru sekitar 7 Persen, tentu akan terdapat kerugian Negara dan harus ada yang bertanggung jawab. Olehnya itu ia berharap agar Pihak terkait dapat melakukan penyelidikan Kasus ini.
Sementara itu Pengguna Anggaran (PA) Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Husaini, M.Kes, kepada Selayarnews belum bisa memberikan komentar banyak karena sedang di Makassar. Begitupun dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Usman juga menolak memberikan keterangan.
” Saya belum bisa menjelaskan, tunggu pak kadis nanti datang” kata Usman Via Telepon.
Meskipun demikian, dikutip dari katadata.co, Kadis Kesehatan dr. Husaini menjelaskan Pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri selaku pendamping hukum mengadakan rapat evaluasi dengan menghadirkan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat yang terdiri dari Tjipto Prasetyo Nugroho, Eko Rinaldo Octavianus dan Agung Ismail.
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan SCM atau uji coba I dan II dengan pertimbangan tetap melihat kondisi rill lapangan yang semakin runyam dan kritis. Disamping bobot akhir dari pekerjaan itu oleh pihak Konsultan Pengawas hanya memberikan nilai 7 persen hingga pemutusan kontrak dilakukan. Karena apabila proyek ini dilanjutkan, maka akan lebih berat dampak dan resikonya” kata dr. Husaini.
Ia menambahkan, walaupun dengan berat hati, PPK menyimpulkan untuk melakukan pemutusan kontrak dengan pihak penyedia PT Sahabat Karya Sejati.
Selaku Pengguna Anggaran dengan berbagai pertimbangan ia menyetujui meskipun ini baru sebuah keputusan yang bersifat lisan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis. Dan pemutusan kontrak terpaksa harus dilakukan sebab memang deviasinya sudah cukup besar. Sehingga tidak sampai pada SCM III.
Berdasarkan regulasi, lanjut dr. Husaini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menghadirkan tim ahli dari LKPP Pusat yang memiliki keahlian di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan memaparkan dan memberikan pertimbangan bahwa akan lebih berat resiko dan dampaknya jika proyek ini dilanjutkan.
Untuk diketahui, meskipun saat ini dinilai bermasalah PT. Sahabat Karya Sejati sebelumnya telah melalui verifikasi oleh Panitia dari LKPP dan dinyatakan memenuhi Persyaratan Kualifikasi dan bahkan mengalahkan 29 Perusahaan lain. Adapun persyaratan Kualifikasi yang wajib dipenuhi sbb:
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan {( BG008 Tahun 2017) atau (BG005/KBLI 41015 Tahun 2022)} [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan – [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
9.Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. (Red)