Selayarnews.com – Untuk mengantisipasi perselisihan dan sengkta tanah Badan Pertanahan Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Penyuluhan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Masjid Nurul Iman Tanabau Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu (06/02/2016).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan Bupati Selayar, Dandin 1415, Polres Selayar, Kejaksaan Negeri Selayar, Pengadilan Negeri Selayar, Camat Bontoharu, Danramil Bontoharu, Kapolsek Benteng dan Pihak BRI Cabang Selayar serta beberap tokoh masyarakat dan undangan.
Camat Bontoharu M.Asdar, S.Km, M,Kes dalam sambutannya menghimbau masyarakat untuk mensukseskan kegiatan sertifikasi tanah serta sekaligus memperkenalkan diri sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara.
Kajari selayar juga turut menghimbau masyarakat agar perselisihan tanah sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Selayar menjelaskan bagaimana hak atas tanah dan menerangkan kedudukan pihak Pengadilan Negeri sebagai penyidik tanah serta proses peradilan perdata.
sementara itu Dandim 1415 Selayar juga menyampaikan agar masyarakat menggunakan moment untuk mendaftarkan segala asetnya untuk menghindari terjadinya permasalahan serta konflik tanah.
Kepala Pertanahan dalam sosialinsasinya menjelaskan bahwa akan dilakukan pendaftaran, pengukuran seluruh tanah serta sertifikasi yang dipusatkan dan diadakan khusus di Desa Bontotangnga kemudia akan dilanjutkan pemetaan sehingga jelas batas batasnya.
“Kegiatan PTSL ini merupakan subsidi pemerintah dan kita akan bentuk kelompok masyarakat sadar masalah pertanahan yang akan menyelesaikan masalah pertanahan secara musyawarah” Jelas Kepala Pertanahan.
BRI Cabang Selayar dalam sosialisasi menyampaikan manfaat sertifikat tanah sebagai modal usaha dan kartu identitas Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan salah satu program BRI. (DA)