Selayarnews.com – Penyidik Polres Kepulauan Selayar Sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap 8 orang Sehubungan dengan Tragedi KM Lestari Maju yang mengakibatkan 36 Orang Meninggal Dunia.
Orang orang yang diperiksa antara lain Nahkoda Kapal Agus Susanto, Muallim I Goloyono,Muallim 2 Rusdiamsah, Muallim 3 Muh.Irfan Nashuka , Masinis 2: Gabriel D Jogas, Masinis 3: Said Imam Mada Ali, KKM: Gunawan dan Pemilik Kapal Hendra Yuwono.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh ketua Tim penyidik KM.Lestari Maju IPTU Arham Gusdiar, S.Ik, M.H
“Hingga saat ini mereka diperiksa Selaku saksi dalam Peristiwa Karamnya KM Lestari Maju” Ungkap Arham Gusdiar.
“Proses penyelidikan Penyidik Polres Kepulauan Selayar mengarah kepada Dugaan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 359 KUHPidana (karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ) Jo UU Nomor 17 Tahun 2008” Tambahnya.
Penyidik Labfor Mabes Polri dan Polda Sulsel serta dari KNKT saat ini juga sudah melakukan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Penyidik Polres juga menunggu hasil pemeriksaan Awal dari Pihak Syahbandar yang saat ini sementara berjalan. Sejumlah dokumen Kapal juga sudah diperoleh Penyidik untuk kepentingan penyelidikan” Tutup Arham Gusdiar.
Menurut pengakuan Hendra Yuwono selaku pemilik kapal, KM.Lestari maju sudah ditak tercover asuransi.
*****
As