Selayarnews– Aktifis sekaligus Politisi Partai Demokrat Kepulauan Selayar Sukran Yusuf, Ikut menanggapi Aksi Demonstrasi puluhan Warga dan Mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah, di depan Kantor Bupati Kepulauan Selayar Senin, 05/08
Tanggapan itu disampaikan Mantan Anggota DPRD Kepulauan Selayar ini melalui surat terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kekuasaan.
Dalam surat tersebut Sukran Yusuf menilai bahwa penggunaan kompressor dengan dalih hanya untuk alat bantu panah ikan adalah sangat jauh dari logika dan akal sehat.
Berikut kutipan lengkap Surat terbuka Sukran Yusuf:
” Yth. Para pemangku Kekuasaan.
Penggunaan konpresor jenis apapun sebagai alat bantu tangkap ikan,bukan saja pelanggaran terhadap Undang² bahkan pelanggaran asas konstitusi kita, “Pacasila”(Sila ke 2 dan ke 5). Dgn logika, Nelayan pancing berada diatas permukaan laut menunggun ikan melahap umpannya,sementara mereka para pengguna kompresor berada di dasar laut memburu ikan sampai ketempat persembunyiannya, dan siapa yg bisa mengawasi kalau ada oknum yg menggunakan potasium dan atau sejenis bahan kimia lainnya. Dan gambaran logika yg tdk masuk akal adalah ketika mereka beralasan menggunakan panah yg panjangnya sekitar 50 cm, sementara hasil tangkapannya melebihi panjang anak panahnya dan rata² sasaran pada titik yg sama dibahagian kepala. Tentunya sangat jauh dari logika akal sehat. Dan kami nelayan tradisional dipulau jampea tetap konsisten thd pelarangan Bombi dan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan. Terima Kasih “.
Pada penerimaan Aspirasi di Kantor DPRD Kepulauan Selayar 05/08, Bupati Kepulauan Selayar menegaskan bahwa Pemerintah tidak mungkin melegalkan atau memberi izin sementara penggunaan Kompressor.
” Kita tidak mungkin bersepakat untuk melanggar Undang-undang, jadi saya tidak mau menandatangani apa yang saudara sodorkan. Saya berjanji mencari solusi terhadap masalah ini termasuk akan memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan, tapi tidak dengan mengizinkan penggunaan Kompressor yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang“, Tegas Bupati H.Muh. Basli Ali.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Mappatunru S.Pd, pada kesempatan tersebut Ketua DPRD hanya meminta kepada Pihak Balai Taman Nasional Takabonerate yang telah melakukan penyitaan terhadap Kompressor milik warga untuk memperjelas status hukumnya. Jika memang melanggar harus memiliki status hukum.
“Saya sebagai wakil Rakyat, meminta kepada pihak Balai agar tidak serta merta menyita barang milik Warga, kecuali dengan status hukum yang jelas, apakah merupakan barang bukti atau barang sitaan, tentu harus memiliki status hukum yang jelas”. Kata Mappatunru.