Selayarnews.com – Munculnya issu dicabutnya pasal pelarangan mantan koruptor menjadi Caleg dalam peraturan KPU kian santer dibahas beberapa politisi di Selayar.
Sebagaimana diketahui Pelarangan Koruptor menjadi Calon anggota DPR, DPR Prov dan DPRD Kab/Kota termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun dan 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota. Pada pasal 7 ayat 1 huruf H dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Dari Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi yang yang beredar ternyata pasal 7 ayat 1 huruf h tersebut dihilangkan.
Andi Dewantara, SH Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kepulauan Selayar ketiak dikonfirmasi terkait hal ini ikut angkat bicara. ” iya kami diKPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga kaget dengan munculnya PKPU No. 20 Tahun 2018 hasil sinkronisasi ini. Ada perubahan memang kami liat yaitu di pasal 7 ayat 1 huruf H yang dihilangkan serta Pasal 6 ayat 1 juga ditambahkan beberapa point tentang Pakta Integritas Bacaleg. Hal ini merupakan kejadian yang langka, mengingat penomoran dan penamaan PKPU ini sama meski isinya yang berbeda”, Ungkap Andi Dewantara, SH.
Andi Dewantara, SH menambahkan tidak dapat memberikan penjelasan lebih terkait hal ini. ” kami masih menunggu penjelasan dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengenai adanya perubahan dalam Peraturan KPU ini. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada pertemuan di KPU Sulsel nanti hasil pertemuan itu akan secepatnya kami sampaikan kepada partai politik dan juga krpqda masyarakat “, tutup Andi Dewantara, SH.
Seperti diketahui bahwa KPU saat telah membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu Tahun 2019 yang dimulai dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 17 Juli 2018. (R)