Selayarnews– Dengan rendah hati dan penuh rasa hormat, saya Yesril Laoh als. Eccil Bin Titus Laoh, Bakal Calon Anggota Legislatif / DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar (Lima) yang meliputi Kecamatan Bontoharu dan Kecamatan Bontosikuyu.
Jujur dan secara terbuka menyampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat bahwa saya adalah mantan Nara Pidana Rutan Kelas IIB Selayar atas keterlibatan saya dalam Tindak Pidana Kriminal yang diancam dalam Pasal 351 ayat I KUHP pada Tahun 2012. Dengan vonis Pidana 3 (Tiga) Bulan, 24 hari penjara, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Selayar No. 53/pid/B/2012/PN.SLY. Dan dinyatakan telah menjalani pidana pada tanggal 14 Agustus 2012.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya,
serta akan menjadi Lampiran dari salah satu berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar Periode 2019-2024 sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 poin 13 PKPU No. 20 Tahun 2018.
Benteng, 07 Juli 2023,
Hormat Saya
Yesril Laoh