Kantor Imigrasi Makassar
SelayarNews.com, Kantor Imigrasi Makassar – Kasus Visa yang membelit Saksi Ahli Professor Beng Beng Ong, Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Australia dalam kasus kopi sianida yang membelit Jessica Wongso dalam Sidang pembunuhan Mirna Salihin membuka mata kita betapa pentingya mengurus Visa yang akan digunakan dalam kunjungan keluar negeri.
Dalam Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sempat menanyakan kepada saksi ahli terkait visa yang digunakan untuk datang ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan Pihak Imigrasi Jakarta Pusat, Beng Beng Ong ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan yag seharusnya menggunakan Visa Tinggal sementara.
Dari laman website imigrasi diperoleh informasi bahwa ada beberapa kategori Visa untuk warga Negara Asing yaitu Visa Kunjungan, Bebas Visa Kunjungan, Visa Tinggal terbatas, Izin tingggal kunjungan, Izin tinggal terbatas, Izin tingggal tetap, Izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap bagi perkawinan campuran, dan alih status izin tingggal.
Untuk Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke luar negeri, juga memiliki beberapa kategori yaitu Paspor Biasa, Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, Rekomendasi Visa bekerja dan berlibur, Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing, Surat perjalanan lintas batas.
Untuk warga selayar yang akan mengurus keimigrasian dapat mengunjungi Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Jalan Alauddin Makassar atau Kantor Imigrasi Kelas I Makassar Jl. Perintis Kemerdekaan KM.13 Tamalanrea , Makassar. Atau dapat juga melalui layanan Layanan paspor online melalui website imigrasi.go.id
Dari pantauan Selayarnews.com di kedua kantor imigrasi yang ada di Kota Makassar, maka masyarakat yang ingin menggunakan layanan keimigrasian agar dapat lebih pagi untuk mengantri karena hanya dibatasi pelayanan hanya sampai 200 antrian per hari. Andi Risna dan Firdanianti Rahman, warga selayar yang akan mengurus paspor mengeluh karena baru jam 8 pagi tetapi antrian sudah habis. “saya dari kantor imigrasi di alauddin jam 8 pagi tadi tapi sudah habis antrian, kemudian saya ke kantor imigrasi di tamalanrea juga sudah habis antrian, nanti besok saya akan datang lebih pagi’,tutup Andi Risna. Firdanianti juga menambahkan agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan baik asli maupun fotocopy. (Zb).