Selayarnews.com – Mahkamah konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil pemilu, Selasa, 6/8/2019.
Dari Register permohonan yang masuk ke MK, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat 2 gugatan untuk tingkat DPRD Kabupaten yaitu dari Partai PKS di Dapil Kepulauan Selayar 5 dan Saudara H. Arifin Dg Marola dari Partai Golkar Dapil Kepulauan Selayar 2.
KPU Kepulauan Selayar juga mendapat gugatan tingkat DPRD Provinsi dari Saudara Arfandi Idris dari Partai Golkar dan Partai PDI-P.
Gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibacakan dalam putusan MK nomor 08-08-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk gugatan Saudara H. Arifin Dg Marola dari Partai Golkar dari Dapil Kepulauan Selayar 2 dibacakan dalam putusan MK nomor 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang adalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sebagai tindak lanjut dari tahapan dan jadwal KPU, KPU Kabupaten Kabupaten kepulauan Selayar diwajibkan menetapkan calon terpilih pemilu tahun 2019 untuk DPRD kabupaten Kepulauan Selayar paling lambat 5 hari pasca putusan MK tersebut diterima oleh KPU RI dan ditampilkan dalam halaman website jdih.kpu.go.id.
Dari konfirmasi yang diterima redaksi Selayarnews.com, KPU kabupaten Kepulauan Selayar mulai mempersiapkan pelaksanaan Rapat pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2023 hasil pemilu tahun 2019.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang membidangi Divisi Teknis Pemilu, Andi Dewantara, S. H menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK ini.
“Kami sudah menerima putusan MK mengenai sengketa Hasil pemilu 2019. Kami mengapresiasi putusan tersebut. Apresiasi tidak lupa kami juga sampaikan kepada seluruh masyarakat dan partai politik serta seluruh kontestan karena telah menggunakan ruang-ruang konstitusi di MK sebagai wadah penyaluran konflik hasil pemilu, olehnya itu kepada seluruh pihak yg telah menempuh jalur hukum melalui MK, kami menaruh hormat karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang elegan yang menempuh jalur yg bermartabat,’ ungkap Andi Dewantara.
Dewantara juga menyampaikan persiapan yang sementara dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka penetapan calon terpilih.
” kami telah melakukan koordinasi baik internal KPU dalam rangka persiapan pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pemilu 2019 untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2023. Rencananya penetapan calon terpilih akan kita laksanakan pada hari selasa, 13 Agustus 2019 pukul 20.00 Wita bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati kepulauan Selayar, Kita berharap kegiatan tersebut berjalan lancar, aman dan terkendali. Kami juga akan mengundang seluruh pihak baik Forkopimda, partai politik yang ada di Selayar serta instansi terkait untuk menghadiri kegiatan tersebut. Untuk akses informasi kami juga memahami keinginan sebagian besar masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut kami upayakan agar kegiatan ini dapat ditonton secara live melalui saluran streaming di halaman facebook KPU Kabupaten kepulauan Selayar, ‘ tutup Dewantara sapaan Andi Dewantara, S.H. (R)