Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan Sengketa Pemilu Legislatif (PILEG) 2019, Rabu (7/08/2019).
Adapun 72 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-72 perkara itu meliputi 18 Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Lampung, Gorontalo, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar ada beberapa Sengketa Pemilu Legislatif (PILEG) 2019 yang masuk di MK antara lain Gugatan PKS yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil V Kecamatan Bontosikuyu TPS 4 Desa Polassi, Gugatan Arifin Dg Marola dari Partai Golkar dapil 2 menggugat rekan separtainya Syamsul Rijal yang hanya selisih 1 suara, Gugatan Caleg DPRD Provinsi Sulsel Arfandi Idris dari Partai Golkar yang meminta rekan separtainya Ince Langke dari dapil IV untuk di diskualifikasi.
MK Memutuskan menolak semua gugatan yang masuk dengan pertimbangan pertimbangan.
Menanggapi putusan ini KPU Kepulauan Selayar menyatakan menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan segala putusan lembaga ini.
“MK adalah wadah penyaluran konflik hasil pemilu, olehnya itu kepada seluruh pihak yang telah menempuh jalur hukum melalui MK, kami menaruh hormat kerana sesunggungguhnya mereka orang orang yang elegan menempuh jalur yang berartabat” Ujar Andi Dewantara.
“Apapun bentuk keputusan MK adalahs esuatu yang wajib kita patuhi, kami berharap agar seluruh pihak menerima dan menghormati putusan MK” tambah anggota KPU Kep Selayar ini.
Senada dengan Andi Dewantara, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin mengaku bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MK.
“Putusan MK secara implisit membuktikan kerja kerja KPU Selayar yang profesional sesuai dengan aturan main yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Prov Sulsel, Pimpinan KPU RI yang telah membimbing dan mengawal perkara di MK. Juga buat seluruh TIM Hukum KPU yang telah membantu mulai dari persiapan persidangan sampai terbitnya putusan MK ini” Tutup Ketua KPU Selayar.
*****
Rs