Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Selayarnews.com, Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022 resmi dibentuk. Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September 2016.
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu ini seperti dikutip dari okezone.com, dalam keppres tersebut ada 11 orang yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi. Mereka adalah Profesor Dr Saldi Isra, S.H, M.PA. yang menjadi ketua merangkap anggota; Profesor Ramlan Surbakti yang menjadi wakil ketua merangkap anggota; dan Soedarmo yang menjadi sekretaris timsel. Kemudian delapan anggota timsel yakni Profesor Dr Widodo Ekatjahjana, S.H, M.Hum; Dr ValinaSingka Subekti, M.Si; Profesor Hamdi Muluk, M.Si; Nicholaus Teguh Budi Harjono, M.A, Ph.D; Dr Erwan Agus Purwanto, M.Si; Profesor Harjono, S.H, M.C.L; Ir Beeti Alisjahbana; dan Profesor Komarudin Hidayat.
Tim seleksi yang sudah dibentuk itu bertugas membantu Presiden Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2017–2022. Tugas timsel nantinya melakukan beberapa tahapan, mulai membuka pendaftaran sampai penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Hasil yang dilakukan oleh timsel akan menjaring 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, kemudian diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Preiden. Presiden kemudian menyerahkan seluruh calon tersebut kepada pimpinan DPR RI. DPR menindaklanjuti dengan menggelar serangkaian tahapan untuk memilih tujuh komisioner KPU dan lima komisiner Bawaslu.
Waktu seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu
Proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kemungkinan dilaksanakan pada Oktober 2016. Sementara masa tugas KPU RI dan Bawaslu RI periode 2012–2017 akan berakhir pada April 2017.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seleksi harus dilakukan enam bulan sebelum berakhir masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu.
“Kami tadi sepakat bahwa minggu depan hari Kamis tanggal 15 akan ada pertemuan kedua timsel untuk bicarakan timeline pekerjaan timsel,” kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Selain soal rencana kerja, mereka juga akan sepakati soal kode etik. Sebagian besar dari mereka merupakan para pakar yang sering berkomentar soal politik. Nantinya juga akan diatur batasan-batasan untuk mereka analisis atau beri penilaian ke publik.
Tim seleksi ini akan bekerja hingga akhir Februari 2017. Setelah itu mereka akan menyerahkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden, kemudian diteruskan lagi ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Mengenai pencalonan, kami akan lakukan beberapa pentahapan hingga kemudian melakukan wawancara,” imbuh Saldi. (Rs)
Sumber : Okezone.com, Detik.com, Merdeka.com.