Selayarnews.com – Mulai tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang sebelumnya proses penyaluran ini dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Melalui KPPN Jakarta II.
Perubahan mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan target output yang direncanakan melalui proses verifikasi administrasi dan output oleh wakil kementrian keuangan yang secara langsung berada dekat dengan lokasi di daerah (KPPN). Selain itu efesiensi penyaluran karena Pemda menyampaikan laporan ke KPPN setempat tidak lagi ke Jakarta dan proses verifikasi laporan diharapkan lebih cepat dan mengurangi resiko keterlambatan penyampaian laporan.
Perubahan mekanisme ini juga bertujuan meningkatka Good Governance karena verifikasi laporan penyerapan dan capaian output dapat dipantau langsung oleh KPPN.
Penyaluran DAK Fisik pada satu tahun anggaran dilakukan secara triwulan sementara Dana Desa dilakukan dalam dua tahap. Ketentuan ini diatur dalam peraturan menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Ketentuan Penyaluran DAK Fisik Triwulan Pertama dilaksanakan Februari – April dengan persentase 30% dengan persyaratan Perda mengenai APBD TA berjalan (rekapitulasi penerimaan perda mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan dari DJKPN ke KPPN), Laporan realisasi penyerapan Dana dan Capaian Outfut kegiatan DAK Fisik perbidang TA sebelumnya, Disampaikan ke DJPK paling lambat 19 Mei.
Triwulan kedua dilaksanakan April – Juli sebesar 25 % dengan persyaratan Laporan realisasi penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit  75% dari dana yang telah diterima di rekening Kas Umum Daerah dan capaian Output kegiatan DAK Fisik perbidang triwulan I, Daftar Kontrak kegiatan dalam hal kegiatan DAK Fisik dilakukan secara kntraktual dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 21 Juli.
Triwulan ketiga dilaksanakan Oktober – Desember dengan besaran Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan dikurangi Dana yang telah disalurkan dengan persyaratan Laporan realisasi penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dana yang telah diterima di rekening Kas Umum Daerah dan capaian output kegiatan DAK Fisik perbidan sampai dengan triwulan III paling sedikit 65%, Laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100% kegiatan DAK fisik perbidang, disampaikan ke KPPN paling lambat 15 Desember
Dalam hal Kepala Daerah tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran dan atau melampaui batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran maka DAK fisik triwulan berkenaan dan triwulan selanjutnya tidak disalurkan.
Penyaluran Dana Desa dari rekening Kas Umum (RKUM) Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tahap Pertama dilaksanakan Maret – Juli sebesar 60% dengan persyaratan Rekapitulasi Penerimaan Perda mengenai APBD TA berjalan dari DJKPN ke KPPN, Perda mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa, Laporan Konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD TA sebelumnya.
Triwulan Kedua dilaksanakan Agustus sebesar 40% dengan persyaratan Laporan realisasi penyaluran Dana Desa paling kurang 90% telah disalurkan ke Rekening Kas Desa, Laporan Konsolidasi realisasi penyerapan minimal 75% dan capaian output minimal 50% dari Dana Desa tahap I.
Dalam hal ini kepala daerah tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran dan atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran maka KPPN Benteng dapat merekomendasikan kepada DJPK untuk dilakukan pemotongan, Penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) tahap pertama dilaksanakan 7 hari kerja setelah diterima dari RKUN sebesar 60% dengan persyaratan Perdes mengenai APDB Desa, Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa TA sebelumnya.
Tahap kedua dilaksanakan 7 Hari kerja setelah diterima sebesar 40% dengan persyaratan laporan realisasi penyerapan dan Capaian output Dana Desa tahap I menunjukkan paling kuran 75% dan capaian output minimal 50%.
REALISASI PENYALURAN DAK FisikÂ
KPPN Benteng telah menyalurkan DAK Fisik triwulan pertama TA 2017 sebesar RP. 25.710.600.000 atau 30% dari pagu dengan rincian
- Irigasi Pagu Rp.5.392.464.000 dan penyaluran Rp.1.617.739.000,
- Pasar Pagu Rp. 2.644.742.000 dan penyaluran Rp. 793.422.000;
- Jalan Pagu Rp. 37.000.000 dan penyaluran Rp. 11.100.000.000;
- Sanitasi Pagu Rp. 3.906.733.000 dan penyaluran Rp. 1.172.019.000;
- Pariwisata Pagu Rp. 1.500.000.000 dan penyaluran Rp. 450.000.000;
- Kelautan dan Perikana Pagu Rp. 2.172.684.000 dan Penyaluran Rp. 651.805.000;
- Pertanian pagu Rp. 5.231.573.000 dan Penyaluran Rp. 1.569.471.000;
- Kesehatan Pagu Rp. 23.497.892.000 dan Penyaluran Rp. 7.049.367.000;
- Pendidikan Pagu Rp. 4.355.925.000 dan penyaluran Rp. 1.305.777.000;
Total Pagu Anggaran Rp. 85.702.013.000 dan realisasi Penyaluran sebesar Rp 25.710.600.000
REALISASI PENYALURAN DANA DESA
Pagu alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Selayar adala sebesar Rp.64.709.384.000 dan pada 27 April 2017 KPPN Benteng telah menyalurkan Dana Desa Tahap I sebesar Rp.38.825.630.400,- atau 60% dari Pagu Anggaran.
****
DA