Kasus Pembunuhan Berencana di Pulo Madu Kecamatan Pasilambena
Selayarnews.com -Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Desa Pulo Madu Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar berhasil diungkap oleh penyidik polres Kepulauan Selayar.
Kasus ini berawal dari Penemuan Jasad Korban Mulianti oleh keluarga di kebun kacang Miliknya di Dusun Mekar Indah Desa Pulo Madu Kecamatan Pasilambena, pada hari Rabu, 28 Maret 2018 sekitar Pkl 12.30 Wita. Aipda Amir Daus menyebutkan bahwa awalnya penyidik kesulitan untuk menentukan tersangka.
Meskipun awalnya Pelaku tidak diketahui, Penyidik Polsek Pasimarannu Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan berencana di Desa Pulo Madu Kecamatan Pasilambena terhadap Mulianti (45 Tahun).
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 15 Orang saksi, penyidik dapat merampungkan kasus ini dan menetapkan satu orang tersangka yakni Lakufa alias Kufa Bin Lamadi yang Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pasimarannu Aipda Amir Daus, SH usai menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ini di Kejaksaan Negeri Selayar, Hari ini Senin 09 Juli 2018.
” Tersangka mulai diungkap berawal dari keterangan saksi Lelaki Tamuddin yang melihat tersangka lari lewat di depan kebunnya pada siang harinya setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dari situlah tersangka kemudian diinterogasi. Saat diinterogasi Tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh korban Mulianti dengan memukulnya menggunakan sebatang kayu sejenis tongkat sebanyak 6 kali” Ungkap Amir
Dari keterangan saksi ahli yaitu dr.Salahauddin yg melakukan visum kepada korban bahwa dari kesemua luka korban yang paling fatal dan mematikan yaitu luka yag ada pada leher bagian belakang karena pembuluh darah dan tulang leher belakang korban patah dan mematikan yang bahasa medisnya yaitu luka servikal 1 yang mengakibatkan mulut dan hidung korban mengeluarkan darah” Jelasnya.
Lebih lanjut Aipda Amir Daus menjelaskan bahwa penyidik juga mengungkap bahwa motif Pelaku melakukan pembunuhan adalah motif dendam, karena tersangka mengaku bahwa Korban selalu menghinanya miskin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan yang direncanakan terlebih Dahulu atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya Orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, Kasubsektor Pasilambena Ipda. Abd. Malik yang turut serta dalam penyerahan tersangka dan Barang Bukti hari ini (09/7) mengatakan bahwa penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
” Kejaksaan Negeri Selayar telah menyatakan bahwa Berkas Perkara lengkap (P-21) sejak tanggal 05 Juli 2018, oleh karenanya hari ini kita serahkan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa untuk proses hukum selanjutnya, Kata Ipda. Abd Malik.
Tersangka lelaki LA KUFA Alias KUFA Bin LA MADI dan Barang bukti berupa Tongkat yang digunakan Tersangka serta barang bukti pakaian yang digunakan korban, diserahkan penyidik di Kantor kejaksaan Negeri Selayar dan diterima oleh Kasi Pidum Muh.Junaedi Hasal, SH.
*****
As