Pemilik Kapal, Nakhoda, Syahbandar dan Bagian Ticketing Jadi Tersangka
Selayarnews.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kandasnya KM Lestari Maju yang menyebabkan 36 orang tewas.
“Kita sudah selidiki dan memiliki alat bukti yang jelas. Dugaan pidana karena kelalaian sudah jelas dan harus ada yang bertanggungjawab,” kata Dirkrimsus Kombes Polda Sulsel, Yudhiawan Wibisono di Makassar, Senin (9/7/2018).
Dari penyidikan polisi diketahui, kapal mengangkut penumpang lebih dari yang tercatat di dokumen manifes.
“Dimanifest kapal tercatat 139orang Tetapi kenyataan yang ada di dalam kapal lebih dari 200 orang dan yang meninggal 36 orang,” ujarnya.
“Barang bukti berupa dokumen, dokumen kepemilikan kapal, kapal itu sendiri,” sambungnya.
Yudhiawan mengatakan, polisi sudah memeriksa saksi termasuk dari dari Kementerian Perhubungan dan dari Dinas Perhubungan provinsi.
Ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga menyebabkan kapal karam.
“Sudah jelas Syahbandar memerintahkan untuk berangkat, padahal seharusnya koordinasi dulu dengan BMKG, soal cuaca buruk,” terangnya.
Tidak hanya itu, nakhoda sambung Yudhiawan seharusny melakukan pengecekan tentang kondisi kapal dan juga kondisi penumpang.
“Harus sama dengan manifest karena menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.
eempat tersangka adalah syahbandar, pemilik kapal, nakhoda, dan bagian adminstrasi tiket.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka ada 4 orang. Pemilik kapal HY, nahkoda AS, Syahbandar KM, dan bagian ticketing kapal IS,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan di Makassar, Sulsel, Senin (9/7/2018).
Penetapan keempat tersangka ini menurut Yudhiawan dilakukan setelah gelar perkara pada pagi tadi. Polisi sebelumnya sudah memeriksa sejumlah orang.
“Setelah melakukan pemeriksaan marathon,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat pasal dugaan pidana melanggar UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
*****
DA