Selayarnews.com – Untuk menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan untuk kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar akan memberlakukan parkir berbayar di beberapa titik kota Benteng. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 39 Tahun 2018.
Pengelolaan Parkir di Kabupaten Kepulauan Selayar akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan melalui UPTD Terminal dan Perparkiran Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Andi Eka Putera Rindam, Jumat (25/01/2019).
“Insha Allah penerapan parkir berbayar akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2019 ini dan akan berlaku di beberapa titik dalam kota Benteng diantaranya Kawasan Wisata Kuliner, Pelabuhan Pelelangan Ikan (TPI/PPI), Plaza Marina, Pasar Bonea dan beberapa tempat lainnya” Ujar Eka Putra.
“Untuk beberapa titik kami akan liat jumlah personel yang ada karena personil kita masih terbatas. Nantinya mereka akan memakai rompi Orange dan ID Card dari dinas” Tambahnya.
“Untuk tahap awal akan kita berlakukan di kota Benteng dulu, untuk daerah wisata akan kami koordinasikan dengan Dinas Kepariwisataan terlebih dahulu” Tutup Eka Putra.
Sesuai Perda Nomor 39 Tahun 2018, Tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar 2.000 Rupiah dan untuk kendaraan roda dua 1.000 Rupiah.
****
Ardi