Selayarnews.com – Dicabutnya aturan pelarangan menjadi caleg bagi mantan terpidana korupsi, bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak dalam peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota sempat membingungkan sejumlah pemerhati pemilu di daerah ini.
Hal ini dikarenakan sebelumnya dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD prov dan kab/kota tersebut memuat pasal mengenai pelarangan menjadi caleg bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan korupsi yaitu dipasal 7 ayat 1 huruf H.
Namun melalui portal KPU RI, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Prov dan kab/Kota yang diunduh sudah tidak memuat pasal terkait pelarangan tersebut.
Kasubag Hukum Sekretariat KPU kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, SH kepada redaksi Selayarnews.com memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “ Iya betul bahwa memang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Caleg ada perubahan. Perubahan PKPU itu kami peroleh dari mengunduh langsung dari portal KPU RI. Namun secara substansi, aturan itu sebenarnya tidak dihilangkan tetapi dialihkan pengaturannya ke partai politik’, Ungkap Andi Dewantara.
“jadi aturannya jelas di pasal 4 ayat 3 dalam pkpu itu bahwa dalam pengajuan bakal calon, Parpol harus membuat seleksi bacaleg yang dilakukan secara demokratis dan terbuka serta tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Terkait ketentuan pasal 4 ayat 3 ini kemudian dikuatkan pada pasal 6 ayat 1 huruf e bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/Kota dalam formulir model B3. Nah, dalam formulir model B3 tersebut salah satu point yang termuat disitu bahwa Pimpinan parpol mengusulkan bakal calon yang diajukan bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan/atau korupsi. Kami juga telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel terkait hal ini dan jawaban yang kami terima juga seperti yang sampaikan tadi,’ tutup Andi dewantara.
Setidaknya lima mantan terpidana kasus korupsi menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan pencalonan menjadi anggota legislatif ke Mahkamah Agung (MA). Kelima mantan terpidana korupsi adalah Wa Ode Nurhayati (kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah), lalu Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan), kemudian Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), juga Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).
Sementara itu berbagai lembaga swadaya masyarakat mendukung aturan ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas juga meminta berbagai kalangan mendukung PKPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pemilu Legislatif 2019. Alasannya lembaga legislatif perlu diisi representasi rakyat yang mendukung gerakan pemberantasan korupsi. (R)