Selayarnews.com – POLDA Sulawesi Selatan meralat jumlah tersangka Tragedi Lestari Maju Lintas Bulukumba – Selayar yang menewaskan 36 orang dan 1 dinyatakan hilang.
Polda Sulsel sebelumnya menyampaikan jumlah tersangka 4 orang yaitu Pemilik Kapal Hendra Yuwono, Nakhoda Agus Susanto, Perwira Syahbandar Bira Kuat Maryanto dan Petugas Ticketing.
Kedua orang yang menjadi tersangka adalah nakhoda Agus Susanto dan perwira syahbandar Bira, Bulukumba, Kuat Maryanto. Dua orang lainnya, yakni pemilik kapal berinisial HY dan seorang petugas tiket IS–yang sebelumnya disebut tersangka–masih berstatus sebagai saksi. HY dan IS masih menjalani pemeriksaan di ruang Ditkrimsus Polda Sulsel.
“Jadi baru dua ya, bukan empat orang. Pemilik kapalnya masih sebagai saksi dan kami masih periksa hingga saat ini. Kita juga masih menunggu dulu hasil pemeriksaan saksi ahli, seperti KNKT dan Basarnas. Total saksi yang kita periksa ada 21 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (9/7/2018).
Nakhoda dan pihak syahbandar ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai menjalankan tugas sehingga mengakibatkan KM Lestari Maju tenggelam dan menewaskan 36 orang penumpang. Polisi mengaku masih mengembangkan penyidikan.
“Ini kita cari dulu penanggung jawab kejadian, ya. Ini nakhoda kan jelas perannya sebagai penanggung jawab, ya. Terus yang perwira syahbandar ini yang memberikan izin hingga kapal itu jalan meski melebihi kapasitas,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Nakhoda dijerat dengan Pasal 302 subsider Pasal 112 UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP.
Sedangkan perwira syahbandar dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 117 UU 17/ 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru nanti setelah kita periksa semua pihak, termasuk ahli. Karena soal kelayakan kapal dan izin-izinnya itu harus dengan ahlinya, tidak boleh kita sembarangan,” terang Dicky.
*****
DA