Selayarnews– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan layanan, Gerai izin Kapal Perikanan di 15 Titik Pelabuhan Kabupaten /Kota Sulawesi Selatan.
Gerai izin Kapal Perikanan tersebut merupakan kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sulsel, dalam rangka memperingati HUT Sulsel ke 353, serta untuk mendekatkan dan mempermudah pengurusan surat-surat Kapal Perikanan.
Dikutip dari Website resmi Pemrov Sulsel, sulselprov.go id, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulsel M Ilyas mengatakan kegiatan yang menyasar para nelayan tangkap ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam mengakses pengurusan perizinan kapal mereka.
“Di DKP banyak bagian-bagian, semua harus berkontribusi dalam hari ulang tahun Sulawesi Selatan ke 353, di bagian penangkapan akan ada launching untuk gerai layanan izin ini,” kata M. Ilyas, 05/10/2022.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Tujuan kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada nelayan-nelayan supaya mereka dalam melakukan perizinan bisa langsung di lokasi masing-masing. Karena selama ini keluhannya, gerainya terlalu jauh sehingga dia kesulitan untuk melakukan itu.
“Kita harapkan layanan-layanan dasar kepada Nelayan seperti SPB, izin-izin SLO semuapun akan kita penuhi disana. Ini lebih kepada bagaimana meningkatkan pelayanan prima kita kepada nelayan terutama nelayan tangkap.” tambahnya.
Teknis Pelaksanaan dijelaskan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemrov Sulsel, Andi Mei Agung, S.STP. MS.i. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini rencana akan akan dilaunching bertepatan dengan HUT Sulsel pada tanggal 19 Oktober 2022.
” Mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober 2022, tapi secara resmi akan dilaunching tanggal 19 Oktober dan Pelaksanaannya serentak di Cabang Dinas Kelautan dan UPT Pelabuhan perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan” kata Putra daerah selayar ini.
Adapun untuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Gerai Izin Kapal Perikanan ini dibuka di CDK Selayar PPI Bonehalang.
Terdapat 10 Layanan perizinan Kapal Perikanan yang disiapkan, meliputi SIUP (SURAT IZIN USAHA PERIKANAN), SIPI (SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN), SIKPI (SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN), PPKP (PERSETUJUAN PENGADAAN KAPAL PERIKANAN), SERTIFIKAT KELAIKAN KAPAL PERIKANAN, E-BKP (BUKU KAPAL PERIKANAN).
Termasuk STKA (SURAT TANDA KETERANGAN ANDON), SURAT TANDA PENANGKAPAN IKAN ANDON, SPB (SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR) dan SLO (STANDAR LAIK OPERASI).
Sebelumnya, salah seorang Nelayan Selayar melalui salah satu media mengeluhkan susahnya mengurus perizinan Kapal. Diharapkan layanan ini menjadi jawaban atas keluhan tersebut. (As)