Selayarnews– Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Sardan Suwito, SE. Menurutnya, sepeda listrik boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25km/jam.
“Apabila ada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharapkan tidak menggunakan di jalan raya, apalagi diberikan kepada anak dibawah usia 17 tahun,” kata AKP Sardan, Senin (10/10/2022).
Lanjut AKP Sardan, untuk pengguna sepeda listrik di Selayar, pengendara hanya boleh menggunakan transportasi tersebut di halaman rumah dan kawasan kompleks terbatas, dengan kecepatan tidak lebih dari 10-15 km/jam.
“Kita harapkan kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan helm saat berkendara menggunakan sepeda listrik di kawasan yang diperbolehkan,” ucapnya.
AKP Sardan menyebut dasar hukum penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
“Peraturan itu menetapkan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe atau SUT untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub,” ujarnya.
Apabila hal tersebut dilanggar maka pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 24 Juta atau ancaman pidana kurangan maksimal 1 tahun.
“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP,” jelas AKP Sardan. (AJ)