Selayarnews.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Men PAN-RB) menekankan aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam proses pemilu. Baik pemilihan Kepala Daerah, Pemilu Legislatif, Pemilihan Gubernur maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menpan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Surat ini ditujukan ke Para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Dalam rangka pemilu tersebut juga disebutkan agar pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana disebutkan berdasarkan pasal 2 huruf F menyatakan bahwa salah satu asal penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kemudian dalam peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pada pasal 11 huruf c meyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Bahkan dalam surat Menpan RB tersebut juga menekankan bahwa PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, atau sejenisnya) atau menyebarluaskan foto balon pasangan kepala daerah, visi misinya maupun keterkaitan lain dengan balon pasangan kepala daerah melalui media online maupun media sosial atau medsos.
Selain itu PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS juga dilarang menjadi narasumber/pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.
Jika ada PNS yang melanggar dari aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menanggapi hal ini ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar Muh Tahir menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangatlah dibutuhkan.
“Terkait hal ini sangat penting keterlibatan semua elemen masyarakat termasuk media untuk turut serta mengawal penegakan surat edaran ini serta penegakan suluruh regulasi mengenai pemilu” Ungkap Muh Tahir.
****
DA