Selayarnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia Tahun 2016, dengan menggelar upacara di Halaman Kantor Kejakasaan Negeri Selayar, Jum’at (9/12/2016). Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kajari Selayar Didik Agus Suroto, S.H,. Hadir Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir.H. Marjani Sultan, M.Si. Kapolres Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Dandim 1415 Selayar, Ketua PN Selayar,dan undangan lainnya, dengan peserta upacara jajaran Kejaksaan Negeri Selayar.
Membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajari Selayar Didik mengatakan Peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia setiap tanggal 9 Desember merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan hampir di seluruh dunia. Hal ini menyiratkan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan masyarakat internasional yang disadari akan berakibat pada kemiskinan, penderitaan serta kerusakan mental suatu bangsa.
Pada momentum tersebut, Didik mengajak segenap Korps Adhyaksa untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. Dikatakan untuk menjaga integritas, selalu mengedepankan rasa keadilan dan menjauhi perilaku suap dalam setiap penanganan perkara. Kita layani masyarakat dengan semangat keikhlasan dan pengabdian untuk bangsa dan negara, “kata didik.”
Hari Anti Korupsi se-dunia bertemakan Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional Untuk Indonesia Tangguh. Tema tersebut mengandung makna bahwa kebersihan hati menjadi entry point bagi kokohnya suatu integritas aparatur Kejaksaan, “ucapnya.”
“saya mengajak seluruh insan Adhyaksa memberikan kontribusi bagi terwujudnya Indonesia tangguh, yang bertahan dan berjaya di tengah persaingan global dengan melakukan pemberantasan korupsi yang dilandasi bersih hati, menegakkan integritas serta bersikap dan bertindak secara profesional,” terangnya.”
Masih dalam amanat tertulis Jaksa Agung RI, menyebut upaya penanganan korupsi juga diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya hal tersebut penting, karena esensi dari tindak pidana korupsi adalah hilangnya uang Negara yang mengakibatkan pada terganggunya perekonomian Negara dan berujung pada terhambatnya pembangunan.
Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya preventif yang dilakukan Kejaksaan, diantaranya membentuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) di tingkat pusat dan daerah. Selain itu ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum, serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN, “jelas Didik Agus Suroto.” (FIRMAN)