Selayarnews– Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengizinkan saf pelaksanaan salat berjamaah rapat. Ketentuan ini berlaku untuk salat Jumat, salat tarawih dan salat Id. Termasuk sholawat berjamaah lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Fatwa yang diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah, Tambunan pada Kamis 10 Maret 2022, menyebut pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).
Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Ketua MUI Kepulauan Selayar, H. Arfang Arif mengatakan akan segera menindaklanjuti fatwa MUI Pusat untuk disampaikan kepada pengurus masjid dan jamaah di Kepulauan Selayar.
“Terkait Fatwa MUI, maka MUI Selayar Insha Allah akan segera menindaklanjuti untuk disampaikan kepada seluruh Pengurus Masjid dan Jama’ah Masjid di Kepulauan Selayar,” kata Arfang Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Terkait teknis penyampaian fatwa, MUI Selayar akan mengedarkan fatwa MUI pusat disertai surat pengantar dari MUI Kepulauan Selayar.
“Fatwa akan diedarkan disertai surat pengantar dari MUI Kepulauan Selayar,” imbuh Arfang Arif. (AJ).