Selayarnews– Pasangan Bakal Calon Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa, mendatangi Lokasi Pendaftaran Calon KPU Kepulauan Selayar di Pendopo Dekranasda Benteng, hari ini Minggu (12/05) sekitar Pkl. 13.00 Wita.
Kedatangan Bapaslon Perseorangan ini diwakili oleh LO Patta Tonra, bersama Puluhan Tim Pasangan Calon lainnya.
Mereka diterima langsung oleh Ketua KPU Andi Dewantara bersama Anggota KPU Iskandar. Turut hadir Ketua Bawaslu Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Herawati Mufid.
Meskipun telah datang dengan membawa 10.443 lembar Syarat dukungan secara fisik, namun pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini belum dapat diterima oleh KPU Kepulauan Selayar, karena tidak disertai dengan syarat dukungan digital melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) milik KPU.
Disebutkan bahwa hingga saat ini Tim Bakal Pasangan Calon baru mengupload sekitar 2000 syarat dukungan di Aplikasi Silon KPU, dengan ketersebaran 3 Kecamatan. Sementara Syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar
Bahkan kedatangan Paslon baru sebatas melakukan registrasi dan belum dapat dianggap sebagai pendaftar Calon Perseorangan, karena belum menyerahkan syarat-syarat pendaftaran.
Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengungkapkan, bahwa dalam proses pendaftaran Calon Perseorangan ada 3 (Tiga) dokumen yang harus diserahkan ke KPU yaitu Formulir Model B Penyerahan, Formulir Model B Jumlah (Rekapitulasi) dan Model B 1 KWK Perseorangan yaitu dukungan masyarakat.
“ Tetapi untuk model B 1 KWK Perseorangan ini itu kami terima dalam bentuk file digital, yaitu dengan cara mengupload ke Aplikasi Silon. Mengapa kemudian Tim yang datang belum dapat menyerahkan fisik Formulir Model B Penyerahan dan Formulir Model B Jumlah (Rekapitulasi), karena Paslon harus dapat menyelesaikan dulu penginputan di aplikasi silon, kemudian melakukan submit dan baru bisa mendownload form kedua model tersebut” jelas Dewantara.
Andi Fajar, Salah seorang pendukung Paslon mengatakan bahwa secara fisik mereka telah membawa 10.444 Dukungan, dan juga telah menscan seluruh dokumen tersebut, namun pihaknya terkendala koneksi ke aplikasi Silon.
“ Jadi selain fisik sudah ada kita juga sudah scene semuanya, kami terkendala di Aplikasi Silon yang susah masuknya, susah koneknya. Oleh karenanya kami minta kebijakan KPU. Kami tetap akan berusaha Upload hingga batas akhir tengah malam nanti, namun tentu kami berharap agar KPU ada kebijakan. Karena secara faktual berkas dukungan Masyarakat itu ada, dan dapat dilihat oleh KPU. Ini adalah hak demokrasi Masyarakat yang dituangkan untuk dukungan mengajukan calon perseorangan, yang tidak boleh diabaikan hanya karena persoalan aplikasi yang sering eror” kata Fajar.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perbincangan di grup divisi Teknis KPU se-Indonesia. Ia berharap ada kebijakan dari KPU RI.
“ Kalau kita berdasarkan pada Juknis maka batasnya sampai Pkl 23.59 Wita malam nanti, tapi kemungkinan besar akan ada kebijakan kita tunggu, karena kami hanya bisa ikut dengan kebijakan KPU RI” tutup Dewantara.
Dalam penerimaan tersebut Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah juga menyampaikan apresiasinya karena Tim Bapaslon Perseorangan telah membawa dukungan fisik.
“ Bapak Ibu telah datang dengan membawa dokumen fisik, kami tentu mengapresiasi hal tersebut. Namun kami selaku pengawas tetap menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tetap harus berdasar pada regulasi yang ada”. Kata Nurul.
Kepada Tim Pasangan Bakal Calon, KPU kemudian memberikan waktu hingga Pkl 23.59 malam nanti dan menyatakan kesiapannya untuk menerima penyerahan berkas pendaftaran hingga waktu tersebut.
(Red)