Selayarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar telah merumuskan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok. Perda tersebut telah diketuk palu, artinya sudah diperdakan dengan masa satu tahun sosialisasi.
“DPRD sudah ketuk palu, namanya Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Awiluddin Sihak, Senin (5/6/2017).
Lanjut dia, Perda kawasan Tanpa Rokok tersebut saat ini akan di segera disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar. Adapun kawasan yang harus steril dari asap rokok ini di antaranya, kawasan pendidikan (sekolah) dan wilayah pemerintahan.
“Perda ini harus dilaksanakan. Kawasannya tempat ibadah, kantor pemerintah atau sekolahan,” kata Anggota DPRD Selayar Fraksi Gerindra, Awiluddin Sihak.
Awil sapaan akrabnya meyakini bahwa Perda ini tidak akan mandul seperti beberapa regulasi sebelumnya. Dimana sebelumnya, diketahui ada Perbup yang telah ditetapkan untuk pelarangan adanya hewan peliharaan berkeliaran di Kota Benteng. Namun, kenyataannya beberapa bulan lalu, kadang masih ditemukan berkeliaran. Lantaran itu, Bupati Kepulauan Selayar membentuk Satgas untuk menertibkan hewan peliharaan ketika masih ditemukan berkeliaran di Ibu Kota Kabupaten.
“Insya Allah perda ini akan diterima dan ditegakkan oleh semua pihak, ini penting untuk dijadikan percontohan,” tambahnya.
“Jadi, Perda ini juga bukan berarti melarang orang untuk merokok. Tetapi ada ruangan khusus atau Smoking Area yang akan disediakan nantinya ketika ini berlaku,” tungkasnya.
Bayangkan saja, kata dia, kemarin datang dari Kemenristek untuk meninjau langsung kesiapan penerapan Perda tersebut. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk mensupport dan mendukung penegakkan Perda tersebut.
“Kita akan sosialisasikan dulu selama kurun satu tahun setelah disahkan. Misalkan, bila ada yang melanggar atuaran ini, akan ditindak lanjuti sebagai mana yang tertuang didalam perda tersebut,” ujar Awil.
“Dukungan dan kerjasama dari semua instansi terkait sangat dibutuhkan sehingga bisa bergerak secara sinergis, pokoknya satu tahun sosiisasi dan tahun depan sudah dapat diterapkan,” tuturnya.
****
Harlin