Oleh : Ahmad Sudrajat_ Kasubbag Umum KPPN Benteng
Tidak dipungkiri, kemajuan teknologi saat ini sudah mencapai tarap yang sangat canggih di semua lini kehidupan manusia, tidak terkecuali dunia perbankan, khususnya teknologi di bidang transaksi pembayaran. Transaksi pembayaran saat ini telah menggunakan berbagai metode, diantaranya dengan menggunakan kartu kredit
Melihat kenyataan ini, sejak tahun 2017 pemerintah telah melakukan improvisasi pengelolaan APBN mengikuti perkembangan zaman terkait traksaksi pembayaran atas belanja APBN melalui implentasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ( KKP). Ini adalah suatu inovasi yang sangat bagus, mempunyai berbagai keuntungan dan manfaat yang banyak.
Namun disisi lain Implementasi KKP mengahadapi banyak pro dan kontra di masyarakat serta tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Penggunaan KKP dibatasi hanya sebatas pada pembayaran atas transaksi dengan menggunakan Uang Persediaan .Implementasi Kartu Kredit Pemerintah adalah model baru praktek pengelolaan keuangan negara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara
Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya dalam pasal 3 dalam Undang-Undang Keuangan Negara tersebut disebutkan antara lain Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam pengelolaan keuangan negara dibutuhkan manajemen pengelolaan keuangan APBN yang akuntabel, cepat, tepat, efektif, akonomis serta efisien. Dari sinilah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan pengelolaan belanja negara model baru mengikuti selera perkembangan zaman. Penggunaan transaksi tunai atau transakdi manual telah mengakar kuat di hampir seluruh lapisan masyarakat samapai dengan tahun 2000 an. Namun seiring perkembangan zaman dan teknologi transaksi tunai mulai ditinggalkan, beralih ke transaki non tunai.
Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah mempunyai beberapa keuntungan, yaitu :
- Mengurangi transaksi tunai (cashless)
Pada era teknologi yang semakin canggih inin, transaksi tunai semakin terasa semakin ditinggalkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, karena dinilai tidk efektif dan efisien. Dapat dikatakan sangat merepotkan dan lambat. Sementara transaksi Non tunai dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah, serta dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun , asal didukung oleh sarana teknologi dan jaringan yang baik.
- Menghindari Idle Cash
Selama ini bendahara pengeluaran selalu menyimpan sebagian atau keseluruhan uang persediannya dalam bentuk cash dalam berangkas pribadinya. Tentu hal ini tidak efektif, mengingat akan banyak sekali uang tunai yang nganggur (idle cash ) yang tidak digunakan seluruhnya untuk seluruhnya. Perputaran uang akan lambat, sehingga dalam lingkup nasional akan mempengaruhi kehidupan ekonomi secara makro.
- Mengurangi risiko kehilangan uang/ meningkatkan keamanan transaksi
Sudah sama-sama dikethaui, bahwa penggunaan uang tunai sangat berpotensi besar mengundang kejahatan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Peluang terjadinya pencurian, pencurian atau penyalahgunaan uang oleh bendahara sangat besar selama transaksi belanja dilakukan secara tunai.
- Mengurangi Fraud Transaksi
Transaksi yang dilakukan secara tunai banyak menimbulkan celah terjadinya transaksi yang tidak sah. Bukti-bykti tansaksi akan dengan budahnya diatur karena lemahnya tingkat pengawasan . Sementara transaksi elektronik dijamin keabsahannya dengan bukti-bukti catatan dan hisrory secara digital yang yang terjamin keabsahannya.
- Pengawasan transaksi yang lebih aman dan efektif
Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) , setiap transaksi akan mendapat pengawasan dari pejabat pengelola keuangan.
Kebijakan implementasi KKP diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, dan terkait tata cara bayar dan penggunaanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tatacara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Uji coba telah diterapkan sejak tahun 2017 yang kemudian di lanjutkan tahun 2018 di seluruh KPPN wilayah Indonesia. Memasuki tahun ke empat ini, penggunaan KKP sudah semakin meningkat. KPPN Benteng yang mempunyai mitra satuan kerja sebanyak 26 satker, sejak uji coba KKP yaitu tahun 2018 telah melaksanakan beberapa langkah persiapan dan upaya dalam rangka mensukseskan
Discussion about this post