Selayarnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring di Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (12/12/2017). Monitoring tersebut sekaligus evaluasi terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tim monev KPK yang terdiri dari Hery Nurudin dan Dwi Aprilia Linda Astuti, didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar Ar. Krg. Magassing, S.H., M.H., bersama Kasubag. Perencanaan Inspektorat Dian Ady Luhur, S.H., M.H.
Sekitar pukul 10.00 Wita KPK menyambangi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kepulauan Selayar. Di tempat ini KPK melakukan monitor terkait aplikasi perizinan usaha yang diterapkan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selanjutnya KPK juga mengunjungi sekaligus melakukan monitoring ke Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) Kabupaten Kepulauan Selayar, menyangkut pengadaan barang jasa pemerintah Kepulauan Selayar.
Terkait dengan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, KPK juga melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Dalam pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si dan para pimpinan OPD.
Berikut hasil monev KPK bersumber dari press release Kasubag Perencanaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar Dian Ady Luhur, S.H., M.H., adalah sebagai berikut :
- Penerapan sistem perencanaan secara elektronik (E-Planning), perihal penganggaran, tidak lagi keluar dari apa yang telah dituangkan dalam RPJMD;
- Penerapan sistem pengelolaam keuangan secara elektronik (E-Budgeting), Sebagai salah satu langkah upaya untuk menghindari adanya praktek korupsi, sistem pembayaran diwajibkan melalui transaksi non tunai. Sebagaimana hal tsb tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SK tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pelimpahan seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. KPK menekankan agar memberikan pelayanan prima secara maksimal kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan. KPK juga menyarankan agar dalam formulir terdapat layanan kontak pengaduan, di samping itu PMPTSPTK agar menyiapkan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait layanan perizinan.
- KPK menekankan kepada seluruh staf PBJP agar mempunyai integritas yang tinggi, tidak diintervensi oleh pihak manapun. Di samping itu PBJP bersama Inspektorat juga wajib meriview seluruh belanja modal agar tidak dipecah-pecah.
- Penguatan APIP di antaranya Pengalokasian khusus biaya pengawasan, peningkatan kompetensi APIP, Analisa kebutuhan jumlah aparat pengawasan;
- Bagian Kominfo agar ditingkatkan status kelembagaannya menjadi Dinas;
- Penerapan TPP agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai. Tentunya hal tersebut harus didahului dengan adanya perhitungan Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan.
****
Firman