Selayarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang berlangsung pukul 14.00 WIB di Istana Presiden, Jakarta, (13/9). Hal ini guna membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
Mendagri menargetkan draf RUU Pemilu akan diserahkan kepada DPR pada September ini. Menurut dia, pembahasan terkait RUU Pemilu pada tingkat kementerian terkait telah rampung.
“Target kami September ini sudah bisa kami kirim ke DPR dan fraksi-fraksi DPR, terakhir rapat dipimpin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Pak Wiranto. Sekarang tinggal menerima masukan Presiden,” kata Tjahjo, Selasa (13/9).
Adapun terkait dengan draf RUU yang diajukan kepada DPR nantinya tidak lagi berbentuk opsi dari sejumlah isu krusial namun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disusun masing-masing fraksi.
“Satu opsi dari pemerintah. DIM (daftar inventarisasi masalah) disusun masing-masing fraksi untuk disandingkan, dibahas, didiskusikan sampai pada pengambilan keputusan,” ujar dia.
Tjahjo juga menambahkan, pasal-pasal yang belum sempurna akan disempurnakan dan pasal yang sudah baik tidak perlu diubah.
Tjahjo berharap agar RUU Pemilu dapat disahkan DPR pada awal 2017. Sebab, direncanakan pada pertengahan 2017, tahapan Pemilu 2019 dimulai.
Sekadar diketahui, RUU Pemilu merupakan penyatuan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
RUU usul inisiatif pemerintah ini nantinya setelah disahkan, bakal menjadi payung hukum Pemilu 2019. Pemilu untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) pusat sampai daerah serta presiden dan wakil presiden secara serentak.
Selanjutnya, calon presiden dan wakil presiden (wapres), antisipasi calon tunggal presiden dan wapres, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pileg dan pilpres, penguatan kelembagaan serta peran pemerintah dan pemerintah daerah. (Sumber Website Kemendagri)