Selayarnews– Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” katanya, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Aslam yang menjabat selaku Bupati Pinrang 2 periode memang masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara, setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009 – 2014. Aslam berstatus cuti diluar tanggungan negara dimana pada periode tersebut, ASN yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. (Rls/Red)