• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 15, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

    Meriahkan HUT RI ke-79 Pemdes Barugaia Bareng Warga, Gelar Lomba Mancing Mania

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

    Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

APBN Untuk Perlindungan Sosial

by Bolls bollo
15/12/2022
0

Oleh: Sapril Nugraha (Kepala Subbagian Umum KPPN Benteng)

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

READ ALSO

Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

 Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial pasal 6, yang termasuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya meliputi perlindungan sosial. Perlindungan sosial menjadi elemen penting dalam strategi kebijakan publik untuk memerangi kemiskinan dan meringankan penderitaan kelompok-kelompok lemah dan kurang beruntung. Pengertian dari perlindungan sosial itu sendiri adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Yang berhak mendapatkan perlindungan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Dalam pelaksanaannya Perlindungan Sosial terbagi menjadi bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Bantuan Sosial bertujuan agar seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat nyang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat hidup secara wajar. Bantuan sosial dapat bersifat sementara atau berkelanjutan dalam bentuk bantuan langsung, penyediaan aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan. Sedangkan untuk Advokasi sosial bertujuan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak. Dan untuk Bantuan hukum diberikan kepada warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik didalam maupun diluar pengadilan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.

Pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrument yang digunakan untuk penyelenggaraan perlindungan sosial. Anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan perlindungan sosial pada APBN tahun 2017 sebesar 216,6 triliun, tahun 2018 sebesar 293,8 triliun, tahun 2019 sebesar 308,4 triliun. Bersamaan dengan pandemi Covid-19, dana perlindungan sosial mengalami peningkatan yang cukup signifikan di tahun 2020 yaitu sebesar 498 triliun. Seiring dengan mulai meredanya pandemi Covid-19 alokasi anggaran perlindungan sosial menurun di 2021 menjadi 487,8 triliun dan 431,5 triliun pada 2022, dan pada tahun 2023 akan dianggarkan sebesar 479,1 triliun.

Sebagian anggaran perlinsos dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu melalui Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan non-K/L. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan melalui Kementerian Sosial yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, Kementerian Kesehatan menyalurkan dalam bentuk bantuan iuran bagi peserta PBI JKN, Kemendikbudristek menyalurkan dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi siswa dan Program KIP Kuliah bagi mahasiswa, serta Kementerian Agama menyalurkan dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi siswa dan mahasiswa.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial yang disalurkan melalui non-KL dialokasikan antara lain dalam bentuk program pengelolaan subsidi untuk penyaluran subsidi listrik, subsidi LPG tabung 3 kg, penyaluran subsidi bunga KUR, serta melalui program pengelolaan belanja lainnya untuk pelaksanaan Program Kartu Prakerja dan alokasi cadangan bencana.

Di samping alokasi anggaran melalui APBN, pemerintah juga menganggarkan program perlindungan sosial melalui APBD. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar menganggarkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk belanja wajib APBD dalam rangka memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing sebagai upaya penanganan dampak inflasi pasca kenaikan harga BBM. Belanja wajib perlindungan sosial ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022.

Kebijakan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mendukung program penanganan dampak inflasi, melalui belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial ini akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Pemerintah juga mencanangkan reformasi perlindungan sosial. Reformasi perlindungan sosial diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya akurasi data, fragmentasi antar program perlindungan sosial, pemberian program yang belum sepenuhnya disertai kebijakan graduasi kemiskinan yang terukur, serta penguatan program agar menghasilkan sistem perlindungan sosial yang responsif terhadap krisis di masa depan.

Salah satu upaya mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah, selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Regsosek merupakan salah satu pilar utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap guncangan ekonomi dan sosial. Diharapkan ke depannya, Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang adaptif dan sepanjang hayat. Dengan demikian, perlindungan sosial yang disalurkan pemerintah mampu berperan optimal dalam menghadapi krisis, menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial, sehingga benar-benar efektif untuk mencapai tujuan dan sasarannya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini
Ekonomi

Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

20/04/2025
Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu
Ekonomi

Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

05/02/2025
Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi
Ekonomi

Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

01/02/2025
Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi
Ekonomi

Gelar Beritasatu Economic Outlook 2025, Strategi Hadapi Tantangan Kompleksitas Ekonomi

29/01/2025
BNI KCP Selayar Umumkan Akan Pindah Outlet 18 November Mendatang
Ekonomi

BNI KCP Selayar Umumkan Akan Pindah Outlet 18 November Mendatang

24/10/2024
Mau Urus Sertipikat Tanahnya? Ini Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Ekonomi

Mau Urus Sertipikat Tanahnya? Ini Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali

30/07/2024

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Rampea FC Juara Sepakbola Mini Tingkat Desa Polebunging Dalam Rangka HUT RI ke-78

Rampea FC Juara Sepakbola Mini Tingkat Desa Polebunging Dalam Rangka HUT RI ke-78

30/08/2023
masjid nabawi

Bom bunuh diri meledak dekat Masjid Nabawi

11/02/2017
22 Pemain Sepakbola Muda Wakili Selayar di Pra Porprov 2025, Berikut Nama-namanya

22 Pemain Sepakbola Muda Wakili Selayar di Pra Porprov 2025, Berikut Nama-namanya

29/05/2025
coklit serentak

Ribuan Warga Kayuadi ikuti Gerak Jalan “Coklit Serentak” 2018

03/02/2018

Recent Posts

  • PLN ULP Selayar Lakukan Manajemen Beban Minggu Pagi Esok, Sejumlah Wilayah Terdampak
  • Manfaat ICI 2025 bagi Dirjen PSKP: Dorong Sinergi Penanganan Konflik Pertanahan untuk Kepastian Investasi
  • Bupati Selayar Terbitkan Larangan Jual Zat Adiktif kepada Remaja, Respon Maraknya Penyalahgunaan Lem Fox dan Komix
  • Lomba Ceramah Kamtibmas Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Selayar

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved