Oleh: Virniasari (Kepala Seksi Vera-KI KPPN Benteng)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 bahwa untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa system/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan bahwa untuk mendukung keandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang didalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara.
Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022, maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI kelompok Modul Pelaporan (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan Pelaporan/GLP).
Selanjutnya dalam rangka penerapan Sakti full module untuk seluruh K/L, dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 perlu disesuaikan. Ketentuan proses rekonsiliasi diatur sebagai berikut:
- Aplikasi e-Rekon&LK tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal. Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MONSAKTI dengan alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
- Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan satker dengan membandingkan data Neraca Laporan Keuangan di Modul GLP dan data subledger (buku besar) di Modul Bendahara, Modul Persediaan, Mosul Aset Tetap, dan Modul Piutang pada aplikasi SAKTI. Rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan SAKTI dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.
- Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data SPAN (Sistem Akuntansi Pusat/SiAP pada BUN) dan SAKTI (Sistem Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) yang meliputi data pagu anggaran, realisasi, kas dan hibah melalui Aplikasi MonSAKTI.
- Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push secara otomatis ke Aplikasi MonSAKTI (tidak melalui proses upload data). Masing-masing satker diharapkan dapat memonitor hasil rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum sama/terdapat selisih.
Perbedaan antara rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi e-Rekon&LK dengan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI antara lain pada proses rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi e-Rekon&LK dimulai dari satker menginput transaksi di aplikasi pelaporan keuangan (Persediaan, SIMAK BMN, SAIBA, SAKTI), data di-up load dan/atau push data oleh system ke e-Rekon&LK secara periodik sesuai jadwal rekonsiliasi, aplikasi e-Rekon&LK secara otomatis akan melakukan rekonsiliasi data SAI dengan SiAP, KPPN dan Satker melakukan analisa atas hasil rekonsiliasi hasilnya adalah terdapat selish data, maka rekon ditolak dan data sama, maka rekon disetujui dan terbit BAR.
Sedangkan proses rekonsiliasi dengan menggunakan Aplikasi MonSAKTI dimulai dari satker merekam transaksi di SAKTI berupa data SPAN, data SAKTI dan SPAN secara scheduling di push otomatis oleh system ke MonSAKTI secara realtime atau harian, data SPAN di-push ke MonSAKTI secara periodik, kedua data kemudian disandingkan.
Pada tahun 2021 rekonsiliasi dilaksanakan secara bulanan dengan melakukan upload data pada Batasan open – close period pada aplikasi e-Rekon&LK dan Berita Acara Rekonsiliasi dapat diterbitkan berkali-kali. Namun pada tahun 2022 rekonsiliasi dilakukan secara harian pada periode berjalan, dikarenakan tidak ada lagi proses upload data. Aplikasi MonSAKTI secara harian melakukan Olap data sakti dan hasil dari inputan pada Modul SAKTI dapat direkonsiliasi langsung oada modul rekonsiliasi SAKTI-SPAN pada aplikasi MonSAKTI. Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) sebagai pengganti Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) secara otomatis terbit pada awal periode bulan berikutnya, dan mengenakan sanksi bagi satker yang masih mengalami perbedaan data.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, penerapan SAKTI seluruh modul termasuk Kelompok Modul Pelaporan dimulai pada tahun 2022. Langkah awal implementasi SAKTI terutama untuk kelompok Modul Pelaporan yang harus dilakukan adalah proses migrasi data yaitu migrasi saldo awal.. Proses migrasi saldo awal Aplikasi SAKTI merupakan proses mengambil saldo (Neraca, BMN, & Persediaan) dan referensi persediaan dari Aplikasi e-Rekon&LK menjadi saldo awal tahun anggaran 2022 dan referensi persediaan Aplikasi SAKTI. Proses ini dilakukan secara otomatis terpusat melalui mekanisme interkoneksi antara Aplikasi SAKTI dengan Aplikasi e-Rekon&LK. Sebelum masuk proses migrasi telah dilakukan normalisasi BMN pada modul e-Rekon&LK untuk meyakinkan data hasil dari aplikasi Offline dapat di import ke SAKTI. Proses persetujuan data migrasi dilakukan dengan melakukan pengecekan dan pembadingan data dari aplikasi Offline dengan hasil cetakan SAKTI yang diakhiri dengan penginputan Berita Acara Migrasi (BAM) pada aplikasi MonSAKTI sebagai bentuk persetujuan dari satuan kerja.
Rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI pada prinsipnya dilakukan oleh sistem secara otomatis setiap hari berdasarkan dengan hasil penginputan transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi SAKTI.
Pelaksanaan rekonsiliasi melalui Aplikasi MonSAKTI menggunakan Menu Rekonsiliasi yang menyajikan:
- Submenu Rekon Internal
Menyajikan monitoring terhadap data rekonsiliasi internal pada modul persediaan, modul aset tetap dan modul piutang serta rekonsiliasi dengan modul bendahara yang mengindikasikan adanya data atau saldo tidak normal
- Submenu Rekon SAKTI-SPAN
Menyajikan hasil rekonsiliasi Nilai SPAN dan Nilai SAKTI dengan status data Sama (selisih 0) atau data rekonsiliasi yang masih terdapat selisih dengan status Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK). TDK meliputi TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail.
- TDK Rupiah merupakan penyajian selisih data secara nilai rupiah (Nilai SPAN dan Nilai SAKTI) per elemen data rekonsiliasi.
- TDK COA (Chart of Account) merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat COA.
- TDK Detail merupakan penyajian selisih data antara Nilai SPAN dan Nilai SAKTI yang memerlukan tindak lanjut hingga tingkat COA dan pencatatan tanggal serta nomor dokumen sumber
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-29/PB/PB.6/2022 tanggal 12 Juli 2022 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi, satker melakukan rekonsiliasi untuk periode Juni 2022 dengan ruang lingkup rekonsiliasi pada penyelesaian TDK Rupiah, TDK COA dan TDK Detail melalui menu Rekonsiliasi – Submenu Rekon SAKTI-SPAN.
Untuk Periode Semester II Tahun 2022 pelaksanaan rekonsiliasi diatur kembali dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-32/PB/PB.6/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal elaksanaan Rekonsiliasi Eksternal tingkat UAKPA dan KPPN Periode Semester II Tahun 2022, elaksanaan rekonsiliasi eksternal melalui MonSAKTI dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut: