Selayarnews.com – Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon peserta pelatihan Surveior Tahun 2018 dari tanggal 15 sampai 17 November 2018.
Namun, Kebijakan tentang persyaratan peserta pelatihan surveior komisi akreditasi FKTP yang diterbitkan oleh kementerian kesehatan RI ini diprotes oleh Wakil Dekan III FKM UMI Dr.Andi Surahman Batara, S.KM.,M.Kes. Menurutnya kebijakan ini perlu ditinjau kembali.
“Menurut pendapat saya kebijakan tersebut sangat diskriminatif khususnya pada persyaratan pada bidang administrasi dan manajemen yang hanya diperuntukkan bagi Dokter/drg” Ketus Surahman Batara.
“Dasarnya apa? Knp hanya dokter/drg yang bersyarat padahal masih ada tenaga kesehatan yang lain sesuai UU 36 tahun 2014, pasal 11. seperti Sarjana Kesehatan Mayarakat. Menurut saya, SKM sangat kompoten pada administrasi dan manajemen” Tambah Sekjen AIPTKMI Regional Timur.
Surahman juga meminta pihak Kementerian Kesehatan segera merevisi kebijakan tentang persyaratan calon peserta pelatihan surveior komisi akreditasi FKTP karena SKM dan tenaga kesehatan yang lain juga bersyarat.
“Kebijakan ini sangat jelas melanggar PMK RI No 46 tahun 2015 pasal 7 ayat 3. Saya juga berharap ketua eksekutif komisi akreditasi FKTP membaca PMK tersebut agar tidak keliru dalam menerbitkan kebijakan”Kunci Mantan Ketua Badko HMI Sulselbar ini.
****
DA