Benteng – KPPN Benteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahap I Tahun 2021.
Rapat yang bertempat di Aula Sapo Lohe KPPN Benteng ini dihadiri oleh pewakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelaksana DAK Fisik Tahun 2021, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat Daerah, Bagian Pengadaan Barang Jasa, dan Bagian Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (17/6).
Rapat koordinasi dilaksanakan secara tatap muka dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Kesempatan kali ini Sunaryo selaku Kepala KPPN Benteng menyampaikan bahwa batas akhir pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2021 ini sudah dekat yakni 21 Juli 2021 dan tidak terdapat informasi mengenai perpanjangan batas penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.
“Untuk itu pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan dapat segera mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan,” Ungkap Sunaryo.
Selajutnya Ibu Nurlaily selaku Kepala Seksi Bank KPPN Benteng menyampaikan bahwa besaran jumlah kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar akan menentukan besarnya penyaluran di setiap tahap untuk setiap subbidang atau bidang DAK Fisik.
Acara ini menjadi penting pasalnya saat ini penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 baru sekitar 3,01 % atau sebanyak Rp 3.514.873.250,- dari Pagu Alokasi DAK Fisik sebesar Rp116.760.257.000,-.
“Saat ini baru terdapat 4 subbidang/bidang yang telah salur DAK Fisik Tahap I adalah subbidang/bidang sanitasi, pertanian, perumahan dan permukiman, serta lingkungan hidup,” Ujarnya.
Agenda utama dari kegiatan ini adalah mengetahui progres yang telah ada di setiap subbidang/bidang DAK Fisik serta mendiskusikan permasalahan atau kendala yang dihadapi.
Sebagian besar subbidang/bidang saat ini progresnya telah on the track namun sebagian subbidang/bidang lain perlu pengawalan bersama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar maupun KPPN Benteng selaku KPA Penyalur DAK Fisik.
Progres yang dimaksud disini adalah progres penyelesaian kontrak DAK Fisik di setiap subbidang/bidang. Selain ini beberapa OPD menyampaikan bahwa terdapat permasalahan di e-katalog yakni masih terdapat beberapa item dengan spesifikasi tertentu yang belum tayang/belum ada.
“Untuk itu berdasarkan hasil rapat ini OPD diminta berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Inspektorat Daerah untuk meminta rekomendasi atas penentuan harga apabila metode pengadaan DAK Fisik untuk beberapa kegiatan akan dilaksanakan secara manual tanpa menggunakan e-katalog,” Harapnya.
Dengan adanya kegiatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan dapat menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara tepat waktu atau bahkan lebih awal dari batas akhir yakni 21 Juli 2021 sehingga seluruh bidang/subbidang DAK FIsik tahun 2021 dapat disalurkan dananya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar di berbagai aspek termasuk infrastruktur dapat di akselerasi serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Tutupnya.
Boll