Oleh Prof. Dr. Lauddin Marsuni, SH.,Mh (Sekertaris Asosiasi Perguruan Tinggi swasta wilayah IX A sulawesi)
Selayarnews.com – Ijazah adalah dokumen Resmi yang keluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan formal yang berisi keterangan tentang nama, nomor standbook, atau nomor induk mahasiswa, jenjang pendidikan, program studi, penyelesaian studi dan gelar, serta hak yang melekat pada gelar pemilik ijazah tersebut.
Ditinjau dari segi proses belajar mengajar, maka nilai sebuah ijazah dibedakan menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu ijazah sah dan ijazah tidak sah (palsu).
Ijazah sah adalah ijazah yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang terdaftar pada pemerintah (kementerian pendidikan dan kebuadayaan RI) atau pemerintah pada negara lain, serta diberikan kepada lulusan peserta didik yang secara teratur mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ijazah yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak terdaftar di pemerintah, diberikan kepada seseorang yang tidak secara teratur mengikuti proses belajar mengajar sesuai kurun waktu (masa studi manimum) dan tidak sesuai dengan beban studi maka itulah yang dikategorikan sebagai ijazah palsu, pada derajat toleran disebut ijazah aspal asli tapi palsu.
Ijazah yang ramai menjadi topik perbincangan baik pada masyarakat awam, masyarakat kampus dan bahkan pejabat tinggi negeri ini adalah ijazah kategori aspal, asli tapi palsu.
Ijazah aspal menjamur bak cendawang di musim hujan saat penerimaan/pendaftaran CPNS, kenaikan pangkat/jabatan, Pendaftaran calon anggota legislatif, pendaftaran calon kepada daerah, pendaftaran calon kepala desa dan bahkan pendaftaran calon pejabat negara.
Mengungkap pemilik ijazah palsu, modus ijazah palsu, lembaga atau orang yang menerbitkan ijazah palsu bukanlah soal gampang, tidak pula pekerjaan mudah, bahkan merupakan suatu pekerjaan ibarat mengurai benang kusut begitu sulitnya karena tidak tertutup kemungkinan pejabat, instansi yang berwenang untuk mengungkap ijazah palsu, tapi merupakan pemilik atau pemegang ijazah palsu.
Ijazah palsu tidak bisa dimiliki bagi orang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, orang yang tidak memiliki akses pendidikan, orang yang tidak memiliki pengaruh dan kekuasaan, artinya ijazah palsu hanya beredar dikalangan atas (atas ekonominya, atas kekuasaan dan jabatannya, atas pengaruhnya).
Ijazah palsu banyak beredar di kalangan birokrat, dikalangan legislator, di kalangan penegak hukum, singkatnya di kalangan petinggi-petinggi kekuasaan negara.
Kenapa demikian ya itu, ijazah adalah karier, ijzah adalah prestise, ijazah adalah kesejahteraan, sementara orang yang berobsesi demikian tidak dapat mengatur waktunya untuk mengikuti proses belajar mengajar secara teratur dan dengan cara yang benar.
Ijzah palsu ibarat mie instan, makanya negara ku yang aku cintai ini laris manis semua hal yang berlabel instan dan siap saji. (Juli 2016)